BPMP Riau: Kuota Afirmasi Wajib 30 Persen, Kepala Sekolah Diminta Proaktif Dampingi Siswa Kurang Mampu
PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan ketentuan yang tidak dapat diubah oleh pemerintah daerah karena telah menjadi kebijakan nasional. Hal itu disampaikan Nilam Suri kepada awak media Jumat (27/6/2026). Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan SPMB. Salah satu ketentuan yang tidak boleh diubah adalah kuota minimal 30 persen bagi jalur afirmasi. "Pusat memberikan rambu-rambu. Ada yang tidak boleh diganggu. Salah satunya adalah pemenuhan kuota jalur afirmasi yang tidak boleh kurang dari 30 persen," ujarnya. Nilamsari menjelaskan, sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, BPMP telah meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis, wilayah domisili, hingga memberikan kesempatan kepada sekolah yang ingin mengajukan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun kapasitas siswa. Namun,...