SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor Sabu 0,34 Gram dan Daun Ganja Kering dengan berat kotor 3,28 Gram.
"Tersangka berinisial FH alias Dedek (25) dan GD alias Dafi (31), Kedua Pria ini merupakan, asal Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH
Lanjut, Kasat Resnarkoba, menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Room Cafe Nayan Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Paket narkotika jenis Daun Ganja Kering terbungkus plastik warna Merah, Satu Lembar Timah Rokok, Satu Mancis tanpa tutup Kepala dan Satu Kotak Rokok Merk Gudang Garam Surya," rinci Kasat lagi.
Masih, AKP Repelita Ginting menjelaskan, kronologis kejadian, pada Sabtu 17 Agustus 2024, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Kamis (22/8/ 2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap FH dan GD di Sebuah Room Cafe Nayan Desa Suka maju Kecamatan Rambah.
Dari Penangkapan tersebut, ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Paket narkotika jenis Daun Ganja Kering terbungkus plastik Warna Merah serta Barang Bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering adalah miliknya yg diperoleh dari Ab, dilakukan pengejaran terhadap namun tidak ditemukan.
"Saat ini Tersangka beserta Barang Bukti tersebut, dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri.(Irwan)
Advertisement