SABTANEWS COM - KUANSING - Diduga ilegal usaha tambang galian C dengan nama Pemilik Inisial 'Hen' kegiatan usaha Tambang galian C diduga ilegal ini berlokasi di Desa Kasang limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi (Riau).
Kegiatan galian C ilegal itu diduga lebih Kurang satu bulan beraktivitas dan tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut melakukan aktivitas galian C ilegal tersebut dan terkesan seolah-olah kebal Hukum.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya, pemilik Quari (galian C) tersebut adalah inisial Hen, aktivitas Quari tersebut hampir lebih Kurang satu bulan beroperasi di Desa Kasang Limau Sundai ini, Namun aman-aman saja tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khusunya di kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu Keluar Masuk Mobil hampir 13 Unit Damtruk Pengangkut Tanah Campur Kerikil yang Mengotori jalan penguna umum, Sehingga pengunaan jalan bisa Mengakibatkan kecelakaan nantikya..
Adapun sekira 13 unit mobil Damtruk tiap hari yang bermuatan batu Koral Galian C melangsir kecamatan inuman untuk proyek PEMDA untuk pengerasan jalan, Tandasnya.
Sementara itu , Awak Media langsung mengkonfirmasi via WhatsApp miliknya inisial Hen yang dimaksud dari atas, jawab singkatnya, “Siang kembali Ketua. Cetusnya.
Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin! maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Sebagaimana diketahui Bagi siapa melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas Galian C tentunya lahan kritis dan permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian C, terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air dimana lokasi aktivitasnya. (Tim)
Advertisement