SABTANEWS COM - JABAR - Kelompok Tani Hutan ( KTH) Taman Wonolestari Desa Wonorejo Kec. Lumbang Kab. Pasuruan Ke Istana Negara untuk mengajukan ijin Pemanfaatan Lahan tidak produktif di Kawasan Boferzoon / penyangga yang terletak di Blok Gunung Kundi dan Sekitar Resort Gunung Pananjakan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonolestari Desa Woonorejo sudah memanfaatkan lahan ini untuk pertanian secara turun temurun dalam 1 dekade terakhir. KTH Taman Wonolestari mempunyai anggota 667 KK dengan jumlah Penduduk 1932 orang.
Hal ini dilakukan adalah untuk mendapatkan ijin resmi dari Pemerintah RI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Gutan, serta Pemanfaatan Hutan, pada pasal 5 ( pemanfaatan kawasan untuk ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaatnya secara sosial dan ekonomi secara optimal. Selanjutnya Pasal 23 ( Hutan Masyarakat adalah hutan negara yang pemanfaatan nya untuk memberdayakan masyarakat), pasal 24 ( hutan negara yang dapat dikelola dan dimanfaatkan) serta pasal 25 ( dalam pemanfaatan nya dikenakan pungutan secara resmi dari pemerintah).
KTH Taman Wonolestari datang ke Istana Negara bersama kuasa hukum dan konsultan hukumnya Yaitu Antonius Simarmata SH, MH dan patner. Tujuannya adalah meminta ijin pemanfaatan lahan yang dimaksud untuk di manfaatkan menjadi lahan pertanian yang produktif dari negara, tentunya sesuai dengan perundangan2 yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
Potensi pemanfaatan wilayah Desa Wonorejo ini sangat berpotensial sekali menjadi lahan pertanian produktif dengan Mata Pencarian Utama masyarakat sebagai Patani dapat menjadi salah satu lumbung pangan Nasional. Terletak di atas 1000 mdpl mendukung sekali untuk menghasilkan tanaman sayur berupa kentang dan argo Forestry lainnya.
Secara Formal Surat Permohonan Ijin dan Audensi dengan Presiden RI Bpk. Ir. Joko widodo sudah di administrasi di bagian Staf Sekretariat Presiden, Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara.
Harapan dari KTH Taman Wonolestari adalah dikabulkannya permohonan ijin untuk dapat mengharap lahan hutan yang hanya di tumbuh ilalang menjadi Lahan pertanian produktif dengan. Memperhatikan tidak merusak lingkungan hutan dan tetap menjaga kelestarian wilayah secara geografis. (Rls)
Advertisement