KETAPANG, SABTANEWS.COM -- /Menindaklanjuti Laporan management PT PRANA INDAH GEMILANG tertanggal 15 Agustus 2024,sehingga pelaporan masyarakat pesaguan kanan penerima CPCL tanggal 5, September 2023 di Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat.
Hingga saat ini belum ada menunjukkan keseriusan dari dua instansi tersebut dalam penyikapan Pelaporan nya.
Maka dari itu perwakilan dari masyarakat pesaguan kanan penerima CPCL mengadakan audensi terhadap pihak polres maupun kejaksaan untuk mempertanyakan terkait laporan nya
Rabu 15, Januari 2025.
Aksi Damai yang dilakukan masyarakat pesaguan penerima CPCL di terima baik oleh polres maupun kejaksaan Namun Belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kedua instansi tersebut ujar Aris ke media.
Baik pihak polres yang di sampaikan langsung Kapolres Ketapang AKBP SETIADI Mereka akan secepatnya melakukan penindakan terkait permasalahannya kejaksaan pun tidak jauh jawabannya dengan apa yang di sampaikan Kapolres Ketapang AKBP SETIADI
Berdasarkan dari jawaban ke dua instansi tersebut masyarakat pesaguan kanan penerima CPCL
Akan melakukan Aksi yang Lebih besar Lagi Bila mana Dalam Satu Minggu ini Sesuai Janji Pihak kejaksaan negeri Ketapang dalam waktu Minggu ini akan menyerahkan berkas pelaporan masyarakat pesaguan penerima CPCL ke polres Ketapang untuk di melakukan pemeriksaan lebih lanjutan.
Untuk sementara ini masyarakat pesaguan penerima CPCL selalu abdet terkait perkembangan Aksi damai yang mereka lakukan Rabu 15 Januari 2025. Tutupnya Aris Maulana.
Sumber:Aris Maulana