PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Tujuh tahun lamanya pria inisial AG meraup untung miliaran rupiah dari bisnis ilegal judi online di Pekanbaru.
Setelah terendus Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin langsung Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, pada Jumat (15/9/2023) lalu. AG akhirnya diamankan pada Selasa (19/9) di rumahnya Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menyampaikan, tersangka AG ini sudah beroperasi selama tujuh tahun lamanya.
"AG ini perminggunya bisa mendapatkan Rp100 juta," terang Iwan, Jumat (22/9/2023) di Mapolda Riau. AG jelas Iwan, diketahui sudah mengelola situs judi online ini sejak tahun 2016 silam.
Iwan mengungkap, AG menjalankan situs judi online dengan modus menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka.
Cara AG untuk mendapatkan penjudi untuk memasang taruhan di situsnya yakni meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya tersebut untuk melakukan top up.
"Setelah pemain top up disitusnya AG pun mendapat untung," ungkap Iwan.
Namun, lanjut Iwan, untuk memastikan dua situs online yang terhubung kepada situs tersangka. Saat ini tim siber sedang melakukan penyelidikan.
Informasi sementara yang didapat dua situs online tersangka ini terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Praktek judi online ini terungkap berdasarkan patroli siber tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau," ungkap Iwan.
Kemudian hasil patroli tersebut dilakukan pengembangan dan ditemukan sebuah Ip Addres ternyata milik AG.
Setelah itu, tim siber lalu melakukan Profiling terhadap IP tersebut ternyata IP address tersebut dan didapat bahwa halaman situs yang dikaitkan dengan referal salah satu situs judi online.
"Setelah ditelusuri lagi pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik IG tersebut adalah AG," lanjut Iwan.
Untuk pengembangan selanjutnya lalu tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Selain tersangka, dari tangan AG, juga disita beberapa barang bukti seperti satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah.
"Total aset yang diamankan yakni Rp,57 miliar lebih," kata Iwan.
Tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU). "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkas Iwan.