TAPUNG, SABTANEWS.COM - GI (43) warga Desa Sumber Makmur ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, pelaku sempat Kabur saat dilakukan penangkapan dan akhirnya berakhir di jeruji Polres Kampar.
Pelaku ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga di Gang Famili Dusun II Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jum'at (8/9/2023) sekira pukul 14.50 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, " Dari penangkapannya ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 12.50 gram,"jelasnya.
Awalnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat ada pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat disana, "tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar pelaku sedang duduk di perkebunan kelapa sawit tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan kedalam botol plastik dibalut lakban warna hitam. "Pelaku sempat membuang barang haram itu sambil berusaha kabur saat penangkapannya," tambahnya.
Pelaku akhirnya bisa kita amankan fan saat diintrogasi, ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu dirumah istri mudanya didaerah Desa Gading Sari.
"Tim bergerak ke rumah istri mudanya dan saat digeledah kita menemukan lagi 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibungkus dengan Amplop kertas kado dan ditemukan disamping lemari dalam kamarnya," terangnya.
Pelaku kembali kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari BU (DPO) didaerah Plamboyan Kecamatan Tapung. Dari hasil penangkapannya sejumlah barang yaitu, 10 peket sabu-sabu, HP Vivo, timbangan digital, amplop, botol dan 2 plastik klip.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.