Ket foto "Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.
PEKANBARU -SABTANEWS.COM Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, sudah menghimpun Rp9,08 Miliar dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dihimpun dari Januari hingga akhir Agustus 2023.
Jumlah ini alami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun lalu, Dishub meraup Rp9 miliar lebih hingga akhir tahun atau surplus sekitar Rp1 miliar dari target yang ditetapkan tahun 2022 kemarin.
"Alhamdulillah hingga Agustus kita sudah mengumpulkan Rp9 miliar lebih. Kami berupaya mengejar target yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (4/9).
Menurutnya, tahun ini Dishub ditarget Rp16 miliar untuk mengejar PAD dari sektor parkir tepi jalan umum. Ia mengaku optimis bisa mengejar target yang telah diberikan.
Karena pengelolaan yang dilakukan saat ini bersama pihak ketiga lebih terarah dan terukur. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat oleh juru parkir juga diutamakan.
"Pengelolaan saat ini juga sudah mengacu regulasi yang ada. Regulasi ini diatur oleh Kemendagri, karena pengelolaan kita sistem BLUD," ungkapnya.
Apalagi sistem BLUD yang digunakan saat ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan. Pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan bersama kalangan akademisi, DPRD, dan aktivis.
"Kemudian untuk tarif parkir tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD. Tapi ada faktor lain, seperti dari segi kemapuan masyarakat (bayar parkir). sudah ada surveinya. Kemudian pertimbangan lain, terkait kebiasaan berkendara, mengontrol mobilitas kendaraan," ungkapnya.
Penerapan kenaikan tarif parkir saat ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Menurut Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra dalam kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Selasa (29/8) lalu, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kemudian direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Wisnu menambahkan penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah. (Kominfo8/RD2)