Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Arahan Kepada Puluhan WBP Rutan Batam

- November 21, 2023
advertise here


Syahrinaldi menyampaikan beberapa arahannya kepada WBP dari Rutan Batam di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023) 
KEPRI, SABTANEWS.COM --  Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan arahan kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Batam, Selasa (21/11/2023).

Sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam ini diberikan arahan dari Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi.

Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain:

Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan yakni

Hak untuk mendapatkan pembinaan, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan kunjungan.

Sedangkan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi kewajiban mentaati tata tertib, kewajiban mengikuti pembinaan, kewajiban menjaga kebersihan, dan kewajiban menjaga keamanan.

Syahrinaldi juga menyampaikan larangan-larangan yang harus dihindari oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Larangan tersebut meliputi larangan membawa senjata tajam, larangan membawa narkoba, larangan melakukan perjudian, larangan melakukan hubungan badan, dan larangan melakukan pelanggaran lainnya

Syahrinaldi mengingatkan kepada para WBP untuk mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Advertisement advertise here