Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
PEKANBARU, SABTANEWS COM - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan aturan terkait operasional rumah makan dan restoran selama umat Islam menjalankan ibadah puasa. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa restoran non-halal diperbolehkan untuk buka, namun harus memasang spanduk besar berukuran 1x4 meter di depan tempat usaha yang menyatakan bahwa mereka menyediakan makanan non-halal.
Sementara itu, restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal juga diizinkan untuk beroperasi, dengan syarat makanan harus dibungkus (take away) dan tempat usaha harus ditutupi dengan tenda.
"Kami akan mengadakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memasuki bulan Ramadan," ujar Zulfahmi. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pekanbaru.
Zulfahmi menambahkan, setelah sosialisasi, pihaknya akan melakukan patroli bersama instansi terkait seperti kepolisian dan TNI untuk menertibkan pedagang nakal yang tidak mengikuti aturan selama bulan Ramadan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan pedagang yang melanggar aturan. "Jika masyarakat menemukan pedagang yang nakal di sekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami. Kami akan menindak tegas," tegas Zulfahmi.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan, sekaligus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.