SABTANEWS COM - SIAK - Seorang Karyawan PT TKWL di Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas nama Farius Gulo telah dianiaya/dikeroyok Oleh Tumeatulo Ndruru Bersama Ohezatulo Ndruru di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kurang Lebih sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.
Setelah terjadinya penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo telah melaporkan pada Tanggal 08 Maret 2024 dengan nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau serta pihak Polres Siak telah menindak lanjuti terkait kejadian tersebut.
Pada Tanggal 09 April Farius Gulo ditelfon Melalui WhatsApp atas nama, 'Yosafad' anggota Polres Siak pada Tanggal 9 April 2024, untuk datang ke Polres Siak bersama saksi, tertanggal 10 April 2024.
"Setelah datang ke Polres Siak/ruang penyidik pada tanggal 10 April 2024 dikatakan, 'akan di gelar perkara' oleh salah Satu penyidik yang menyebutkan namanya 'munte' (bukan karena sudah di gelar) sebagaima isi yang dituangkan melalui Surat SP2HP yang diterima Farius Gulo pada 13 April 2024, telah digelar perkara pada hari Selasa tanggal 09 April 2024," kata Farius.
Lanjut, "didalam bunyi surat perkembangan SP2HP yang dikirim pada Tanggal 13 April 2024 oleh Bripda Rivan Novriando Hutabarat selaku penyidik, di bagian no.2 (e) berbunyi; Telah dilakukan gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 9 April 2024, tanpa di terlebih dahulu dan diikut sertakan Farius Gulo (korban) dan beberapa saksinya pada Gelar Perkara tersebut, padahal tanggal 09 April 2024, Farius Gulo telah ditelfon salah satu Jajaran Polres Siak," ungkap Farius Gulo.
Dengan kejadian seperti ini, Farius Gulo (korban) serta Saksi, menyayangkan hal ini dan merasa sangat dirugikan sekali, "saya seorang korban loh, setidaknya kan harus ada konfirmasi serta di ikut sertakan terkait penggelaran perkara ini dan saksi yang telah saya hadirkan beberapa kali ke polres siak," ungkap Farius gulo kepada beberapa awak media.
"Farius Gulo (korban) berharap kepada pihak Jajaran Polres Siak khususnya yang menangani kasus ini untuk secepatnya menangkap pelaku Penganiayaan/pengeroyokan terhadap Farius Gulo (korban) yang diduga telah kabur berapa hari yang lalu," harapan Farius gulo saat konfirmasi sama media Hari Selasa 16 April 2024.
"Perlu diketahui untuk saat ini, Farius Gulo (korban) sangat menyayangkan hal-hal seperti ini, sebagaimana yang telah dituangkan didalam Surat Perkembangan SP2HP yang dikirim pada tanggal 13 April, bahwa Perkara telah digelar Pada Tanggal 09 April 2024 tersebut, "kenapa saya tidak dilibatkan, setidaknya ada konfirmasi langsung sebelum Hari H nya gelar perkara, padahal tanggal 09 April 2024 saya ditelfon dan tanggal 10 April 2024 saya bersama saksi saya datang ke Polres Siak untuk dimintai lanjutan wawancara," tutup Farius Gulo. (Rls/team)
Advertisement
![advertise here advertise here](https://2.bp.blogspot.com/-PyLuZJw60po/WKRNi2Jg0iI/AAAAAAAAPs0/BTOcHwwpk3onft9Sxf0LJ13deHj5gjdzgCLcB/s1600/advertise_300x250_2.jpg)