MEDAN, SABTANEWS.COM -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Seksi Penerangan Hukum lahirkan terobosan baru, dengan meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual.
Dikutip dari Humas Kejati Sumut menyebutkan, dalam terobosan tersebut, Kejati Sumut mengajak 30 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sibolangit mengikuti Zoom Meeting dengan topik ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, Senin (22/4/2024).
Program Jaga Desa yang digelar secara daring tersebut, menghadirkan Pemateri Kepala Kejati Sumut Idianto, SH MH yang diwakili Kasi B Elfan Apturedi SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, serta diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran, juga 30 Kades se-Kecamatan Sibolangit.
Sebagai Host Acara, Kasi Penkum Yos A Tarigan membuka Program Jaga Desa, serta mengajak para Kades agar memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam Pengelolaan Dana Desa.
“Saya mengajak seluruh Kepala Desa yang ikut dalam Zoom Meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal, terkait kendala yang dihadapi di Desa masing-masing. Forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan Teknologi Informasi yang ada”, kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Kasi B Elfan Apturedi dalam paparannya menyampaikan materi tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Elfan juga mengajak seluruh Kades agar bijak dalam mengelola Dana Desa.
“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka Dana Desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah”, kata Elfan.
Lebih lanjut Elfan menyampaikan, bahwa Isu Strategis Dana Desa adalah berkaitan erat dengan masalah Kompetensi, dimana latar belakang Kepala Desa sangat beragam. Regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA Desa di seluruh Indonesia, kurangnya Sosialisasi dan Edukasi dalam meningkatkan Kompetensi dan mendorong Inovasi di Desa.
“Ke depan, dibutuhkan Kolaborasi dan Komunikasi antara Kepala Desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan Dana Desa tidak salah arah”, tandasnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa Kades menyampaikan permasalahan yang dihadapi di lapangan. Antara lain terkait Regulasi. Kades se-Kecamatan Sibolangit yang ikut dalam program Jaga Desa secara daring tersebut, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut, agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan Program Pemanfaatan Dana Desa.
Dikesempatan yang sama, Yos A Tarigan juga menyampaikan, bahwa untuk mengelola Aset Desa agar terhindar dari risiko Korupsi dan Kecurangan diperlukan Lima Tepat atau 5 T. Yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.
“Menjual Aset Negara atau Daerah tanpa melalui prosedur Perundang-Undangan atau Peraturan yang ada menimbulkan Kerugian Negara atau Daerah, maka dapat dijerat dengan perilaku Korupsi. Aset di sini adalah Aset Bergerak dan Tidak Bergerak. Aset Tidak Bergerak seperti Tanah dan Gedung. Sedangkan Aset Bergerak diantaranya Kendaraan baik Roda Dua maupun Empat”, paparnya.
Kasi Penkum ini juga menegaskan, bahwa sebuah Aset Desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Desa. Namun, aset-aset tersebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti Kendaraan Bermotor ataupun Peralatan Mesin.
“Tapi, bila bentuknya seperti Meja, Kursi, Komputer, Mesin Tik serta Tanaman Tumbuhan dan Ternak, bisa menjualnya secara langsung”, tandasnya.
