Viral,,,, Pemilik Akun Tiktok waruwu-27 Alias ZG 05 Sering Mengancam dan Mencemarkan Nama Baik Seseorang di Live tiktoknya

- April 03, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - PEKANBARU - Akhir-akhir ini maraknya kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial (Sosmed), termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (sosmed) bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa.

Sama seperti yang dilakukan oleh salah satu akun tiktok “N E K O P O I/@waruwu-27” atau biasa dipanggi ZG 05 dan akun Tiktok “DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987”.

Perlu diketahui, bahwa nama akun tiktok diatas hampir tiap malam melakukan Live di tiktok dan hampir tiap malam menghina, mencemarkan nama baik, mengancam dan memaki-maki orang-orang yang telah gabung di live bersama mereka.

Saat ini seseorang diduga HL sebagai (korban) telah dihina, diancam, dimaki-maki dan di-posting foto-foto korba melalui Live ditiktok, yang sengaja dilakukan oleh akun tiktok, “N E K O P O I/@waruwu-27” atau biasa dipanggi ZG 05 dan akun Tiktok “DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987.”

Kronologis terjadinya pencemaran nama baik dan pengancaman HLKorban , pada saat HL masuk ke Live atau biasa disebut Room Live tiktok, akun tiktok “N E K O P O I/@waruwu-27” atau biasa dipanggi ZG 05 dan akun Tiktok “DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987 (pelaku), langsung memaki orang tua HL, Pacar HL dan mengancam HL (korban) serta menunjukan Foto HL dalam Live dengan Tulisan yang ditempel difoto HL “buronan”, Pada Hari Rabu, 03-04-2024, sekitar pukul 01:00 WIB.

Begini cerita Kronologisnya, HL (korban) masuk di Live, akun Tiktok “DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987 langsung lontarkan kata-kata kurangajar dengan bahasa Daerah Nias, “woi HL kamu perkosa saja mamamu dan kupecahkan nanti pepek mamamu HL,” (setelah diterjemahkan bahasa Daerah Nias ke bahasa Indonesia), kata pelaku kepada korban di Live tiktok tersebut.

Lalu, akun tiktok “N E K O P O I/@waruwu-27” atau biasa dipanggi ZG 05, sebagai Host Live melontarkan kata-kata dengan Bahasa Daerah Nias, “pepek mamakmu, perkosa saja mamakmu dan pasang pasal-pasal di pepek mamamu itu HL,” (setelah diterjemahkan Bahasa Daerah Nias ke bahasa Indonesia), ucap pelaku kepada HL (Korban) dan masih banyak lagi kata-kata pelaku kepada korban,red.

Menurut informasi, setelah ditelurusuri oleh HL (korban), “akun tiktok yang bernama, N E K O P O I/@waruwu-27 atau biasa dipanggi ZG 05, pemilik akun tiktok tersebut beralamat di Marinda, Jalan pertahanan, Medan, Provinsi Sumatera Utara dan pemilik akun tiktok DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987, masih dalam proses pencarian,” ucap HL kepada beberapa Awak Media.

“Dengan adanya kejadian tersebut, HL (korban) akan segera melaparkon ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) akun tiktok tersebut, bahwa ini sudah termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman serta penyebaran berita bohong,” tegasnya.

Lanjut, Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada saat ini HL (korban), “saya sudah mengantongi Barang Bukti (BB), Berupa Screenshot Layar, Rekaman video dan foto akun tiktok serta foto salah satu pelaku dan saya akan menempuh Jalur Hukum dan melaporkan akun tiktok serta oknumnya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya, tutup. (PL)
Advertisement advertise here