SABTANEWS COM - PEKANBARU - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau aktif, Tengku Fauzan Tambusai alias TFT, Rabu (15/5/2024).
Fauzan ditahan karena diduga terlibat kasus perjalanan dinas fiktif (SPPD) di DPRD Provinsi Riau. Dana perjalan dinas fiktif itu dicairkan sebesar Rp 2,85 miliar lebih pada periode September hingga Desember 2022.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penjumlahan) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan TFT saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.
“Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT selaku Plt sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Dokumen itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD, kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (over book), tiket trasportasi, boarding pass, dan tagihan hotel,” kata Bambang.
Dijelaskan, setelah pencairan, TFT memberikan uang Rp 1,5 juta untuk para pegawai yang namanya dicatut. Kemudian, sisa Rp 2,34 miliar lebih digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Advertisement