LAMPUNG, SABTANEWS.COM -- Awak media mewawancarai Ketua Solidaritas Pers Indonesia Hertop Halil, Senin,(27/05/2024) dikantor SPI Jl. Purnawirawan 1 tentang Dameria Yolandha yang merupakan Oknum Lurah di salah satu Kota Bandar Lampung menahan identitas wartawan.
Ketua Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Lampung tentang, "DY Oknum Lurah di Bandar Lampung tersebut menghalang-halangi tugas pers, "Hertop Halil, sebagai Ketua Solidaritas pers Indonesia Provinsi Lampung, " sangat disesalkan kepada DY Oknum Lurah Palapa Kota Bandar Lampung telah diduga kuat menghalangi tugas wartawan, saat jurnalis melakukan tugasnya.
Identitas wartawan tersebut foto copy KTA,KTP dan surat tugas ditahan oleh DY, Oknum Lurah di salah satu Kota Bandar Lampung.
Walaupun hanya foto copyan identitas Pers tersebut ditahan DY.
DY tidak memberikan hak jawab yang baik dan tetap menahan identitaanya, maka DY ini diduga kuat telah menghalang-halangi tugas Pers, "Ujar Hertop.
Foto copy identitas ini sangat berarti, kuatir disalahgunakan DY, keselamatan awak media, kuatir tidak aman.
Foto copy tersebut untuk digunakan di tempat lain, ketika ada yang menanyakan kembali saat konfirmasi berita.
Jelas masuk unsur pidananya telah diduga kuat Dameria Yolandha menghalangi tugas pers saat bertugas, "terang Hertop Halil.
Pers bertugas dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, Saat jurnalis bertugas dengan menahan identitas wartawan tersebut masuk menghalang-halangi tugas wartawan.
Ketua SPI Lampung, Hertop Halil, "akan pantau dan monitor terus, atas kejadian ini, saya sangat antusias dan mendukung untuk dilanjutkan di ranah hukum, sehingga benar-benar dilindungii Pers bekerja terhadap Undang-Undang, sehingga Pers nyaman bertugas untuk mencari hingga menyebarkan berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dengan akurat.
Awak media ini sendiri tergabung di pengurus DPW SPI Provinsi Lampung, " tutupnya.
Sebelumnya diberitakan DY merupakan Oknum Lurah disalah satu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Oknum Lurah ini telah menghalangi, menghambat tugas profesi wartawan untuk mencari berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menuduh/memfitnah wartawan ini telah dibayar oleh narasumber dengan mengusir melalui perangkat lurah tersebut RT dan Linmas.
Guna konfirmasi adalah untuk menyeimbangkan berita yang didapat wartawan sebelumnya.
Pertanyaannya Untuk Apa oknum lurah ini menahan walaupun foto copy identitas wartawan ini?,"ujarnya.
(Release resmi DPW SPI Lampung ).