SABTANEWS COM - KUANSING - Sekian lama berlangsung permasalahan Hak-hak dan tanggung jawab sekalipun pembayaran Gaji karyawan di PT TBS (Tri Bakti Sarimas) dan kali ini kembali beredar pemberitaan di beberapa media online bahwa Ibu-ibu berujuk rasa, Meminta Haknya kepada PT.TBS melalui ujuk rasa di K.i.5, Desa muara petai kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing (Kuansing), Sabtu 25 Mei 2024.
Mantan karyawan PT. TBS dari kaum perempuan mendatangi kantor PT TBS yang berada di K.i.5, Desa muara petai, Adapun tujuan kedatangan dari karyawan PT.TBS tersebut yakni, untuk menuntut pembayaran hak-hak mereka yang hingga hari ini belum diselesaikan oleh pihak PT TBS.
Dalam orasi yang disampaikan, oleh salah seorang mantan karyawan PT.TBS tersebut mengatakan bahwa, dirinya menuntut pihak manajemen PT.TBS untuk bertanggung jawab atas hak hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan, dan hak-hak yang belum dibayar kan tersebut sebagai berikut ;
Gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pembayaran setoran BPJS ketenagakerjaan yang sudah menunggak hingga 4 Tahun.
Terpisah, "Minggu lalu mencapai 25 orang karyawan dari PT TBS, kepada Athia selaku awak media dijelaskan Mak SN, kami saja sekelompok ini mencapai 25 orang belum dibayar JAMSOSTEK Selama empat (4) tahun dan gaji sejak bulan februari ini belum lagi di bayar oleh PT TBS, mohon lah di tindaklanjuti, "tulisnya Mak SN via WhatsApp pada 6 Mei 2024.
Sedangkan pada Sabtu 25 Mei 2024, adanya kaum perempuan mendatangi kantor PT TBS di K.i.5 Desa Muara Petai dengan tujuan minta pihak PT. TBS untuk membayarkan hak-hak mereka.
"Kami meminta pihak PT TBS, jangan hanya Mampu untuk menyuruh kami bekerja saja, sedangkan gaji kami tidak dibayarkan” ujar Ibu-ibu tersebut.
Lanjut, Ibu-ibu juga berharap kepada Bapak Bupati, Anggota DPRD, bahkan Bapak Jokowi Presiden RI untuk mendengarkan suara kami atas keluhan kami ini, tolong bantu kami pak Jokowi, kami hanya minta hak-hak kami di bayar kan oleh PT TBS,red
Di sisi lain salah seorang mantan karyawan PT TBS, inisial SM juga meminta kepada pengurus koperasi karyawan untuk segera membayarkan atau membagi uang yang selama ini dipotong oleh pengurus setiap gajian.
“Kami meminta kepada pengurus koperasi karyawan agar uang kami tersebut dibagikan sesuai dengan aturan yang berlaku karena kami tidak lagi bekerja di perusahaan PT. TBS,” ungkapnya.
"Lanjutnya, kalau memang tidak ada etika baik oleh pengurus koperasi maka jangan salahkan kami kalau masalah ini kita bawa ke ranah hukum karena disini kami sangat dirugikan dan hingga hari ini tidak ada titik terang oleh pengurus koperasi karyawan tersebut.
“Jangan salahkan kami kalau masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum karena itu hak kami yang selama ini dipotong setiap gajian jadi kami berhak dengan uang tersebut”tutup SM. (Red)
Advertisement