Ketapang, Kalbar, SABTANEWS.COM - Dengan adanya pemberitaan d beberapa media online terkait CV. Farin Jaya yang diduga tidak memiliki izin, semua itu terbantahkan setelah tim melakukan konfirmasi kepada Dinas berwenang terkait.
Penambangan pasir sungai di wilayah Sungai Pawan Kabupaten Ketapang oleh CV.Farrin Jaya terkait legalitas perizinan yang dikantongi oleh pelaku usaha di bidang pertambang dengan komunitas pasir sungai. Tim Media melakukan konfirmasi kepada sumber yang terpercaya dalam bidang pertambangan dan perizinan berdasarkan kewenangan.
Beberapa hal yang menarik perhatian dalam pemberitaan di Media Online bahwa: "Aktivitas CV.Farrin Jaya itu diduga tidak kantongi ijin Operasi Produksi Usaha Pertambangan atau dikenal IUP OP dari Pemerintah karena Pemda Ketapang belum menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)"
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzaman saat dikonfirmasi Tim Media melalui sambungan whatshaap Senin 10/6/24 terkait pertambangan menjelaskan: Untuk wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu harus diusulkan dulu ke kementrian ESDM berdasarkan usulan Bupati untuk mendapatkan penetapan.
"Sedangkan ESDM Provinsi hanya memperifikasi usulan dari Bupati untuk diteruskan ke kementrian ESDM. Dan bentuk perizinan yang diberikan yaitu Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah pertambangan rakyat.(WPR) Dengan luasan 5.ha, "jelas Syarif Kamaruzaman.
Untuk wilayah Kabupaten Ketapang penetapan wilayah pertambangan rakyatnya (WPR) sudah ditetapkan, persoalannya karena belum bisa di exekusi karena Pemerintah Kabupaten belum melengkapi dokumen AMDAL dan dokumen WPR-nya.
"Berbeda dengan Kabupaten Kapuas Hulu karena dokumen nya sudah lengkap sehingga bisa masuk dalam sistem dan proses perizinan dapat dilakukan, " lanjutnya.
Untuk wilayah Pertambangan (WIUP) itu memang kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan dalam tata ruang. Bentuk izin yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan massa berlakunya juga panjang 25 tahun dan luas wilayah perizinan juga agak besar.
'Sedangkan SIP.B Surat izin Pertambangan Bebatuan (SIP.B) izin yang diberikan kepada pelaku usaha berbentuk SIP.B sesuai dengan komunitas yang dimohon dan berlaku hanya satu tahun, dan hanya untuk kebutuhan tertentu, "tuturnya.
Terkait perizinan yang dimiliki oleh CV.Farrin Jaya berdasarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Ketapang melalui Kabid Perizinan, Agusmadi, bahwa terkait izin itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun merupakan kewengan Provinsi.
" Kami disini tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izinizin maupun pengawasan, dalam hal ini masyarakat perlu tau mana kewengan Kabupaten, mana yang jadi kewenangan Provinsi maupun Pusat, " jelas Agusmadi saat ditemui di ruang Kerjanya Selasa(10/06/2024).
Sedangkan untuk perizinan pihak Pelaku Usaha bisa diajukan melalui aplikasi online sesuai PP nomor 5.
" Pelaku Usaha bisa mengajukan melalui aplikasi OSS RBH, yang mana melalui OSS semua orang bisa mengaksesnya, " Kata Agusmadi.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Franki saat dikonfirmasi Tim Media (10/6/24) menjelaskan bahwa CV. Farin Jaya sudah mengantongi izin.
"Menurut data kami, CV. Farrin Jaya dengan luasan 10, 44 ha, di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, komoditas pasir pasang sudah memiliki IUP- OP. Izin Usaha Pertambangan Umum Dengan Masa berlaku IUP s/d 7 Desember 2025, selanjutnya dapat diperpanjang kembali, "jelas Franki.
*Sumber: Tim PWK*
*Tim*