ROKAN HULU, SABTANEWS COM - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil mengamankan dua pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu adalah inisial S alias Herman (43) dan RHS alias Rendi (28). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
"Tersangka S kita amankan di rumahnya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Sedangkan RHS diringkus di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, Ujung Batu, Rohul. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/6/2024)," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat.
AKP Robby menambahkan, dari tersangka S pihaknya berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 10,05 gram. Sedangkan dari RHS diamankan sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
Robby juga merinci, dari tersangka S diamankan barang bukti berupa, 4 paket yang dibungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 unit handphoone merek Realme warna biru metalic, 1 botol plastik warna putih, 1 buah gunting kecil warna pink dan 1 buah sendok plastik dan uang berjumlah Rp885.000.
"Sedangkan dari RHS kita amankan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip ukuran kecil warna bening,1 bungkus kotak rokok Surya, 1 unit handphone OPPO A15 warna gold," jelas Robby.
AKP Robby menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut diduga sering dijadikan transaksi sabu.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek Ujung Batu ini, personelnya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Ujung Batu guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Humas Polres Rohul).