SABTANEWS COM - KALBAR - Jika betul terjadi adanya dugaan Manipulasi Data/Maladministrasi, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, sudah sepatutnya diusut oleh Aparat Penegak HukuM(APH).
Hal itu di ungkapkan Ali Muhamad, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) setelah membaca dan mencermari pemberitaan yang beredar di Publik.
“Kalau saya cermati, dari kronologis peristiwa Patut kita duga ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berjamaah. Oleh karena itu sudah sepatunya pihak APH apakah itu Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk di usut dilakukan penyelidikan agar tidak menjadi opini liat di Masyarakat, ” ujar Ali Muhamad.
Pria yang Akrab disapa Verry liem itu, mengatakan akan terus memantau dan meminta rekan Jurnalis agar melakukan penelusuran agar informasi yang berkembang bisa menjadi terang benderang.
“Saya minta kepada rekan-rekan Jurnalis khususnya anggota PWK agar terus mengawal kasus ini dan jangan berhenti untuk melakukan penelusuran, karena ini kejahatan yang tidak boleh di diamkan, ” ujarnya.
Ali mensinyalir adanya dugaan oknum mafia atau kejahatan berjamaah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, oleh karena APH harus bertindak tegas.
“Kasihan para guru dan honorer yang betul-betul mengabdi yang sudah bertahan-tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun menjadi honorer tidak bisa lolos, sedangkan yang mereka tanpa pengabdian atau menjadi honorer atau tenaga kontrak di bidangnya bisa segampang itu bisa lolos, artinya ini ada kelemahan sistem dan pengawasan, juga patut diduga ada oknum mafia di lingkungan Dinas Pendidikan..! ini menjadi ranah para APH agar bertindak tegas, kita sebagai kontrol sudah membuka kran ke Publik, agar kedepan ada efek jera dan tidak terulang lagi tidak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan. Kita lihat saja bagaimana perkembangan nya, “tegas Ali.
Sebelumnya diberitakan:
Kuat Dugaan Ada Mufakat Jahat Manipulasi Data Guru PPPK di Kabupaten Ketapang Redaksi Kalbar Juni 12, 2024
Seorang Oknum diduga kuat telah memanipulasi data untuk mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai guru PPPK.
Hal itu menjadi pertanyaan dan perbincang dikalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam aturan penerimaan Guru PPPK tahun 2023 Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan persayaratan Terdaftar di Dapodik, Masa Kerja minimal 3 tahun aktif, dan mengantongi SK penunjukan sebagai Guru Honor/kontrak, dan memiliki kualifikasi Sarjana Pendidikan menjadi syarat mutlak bagi pelamar untuk lolos seleksi PPPK guru Tahun 2023.
Namun tidak semua pelamar guru PPPK benar-benar memenuhi persayaratan yang ditentukan untuk lolos verifikasi degan persyaratan yang prosedural.
Hal ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, karena di duga ada permainan data dan diduga dimanipulasi agar bisa lolos menjadi guru PPPK.
Salah satu pelamar PPPK guru Tahun 2023, sebut saja Julia Marni yang awalnya terdaftar di dapodik SDN 06 Kecamatan Matan Hilir Selatan, dimana yang bersangkutan adalah merupakan Staf Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dan bersangkutan tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar di SDN 06 Kecamatan Matan Hilir selatan.
Namun anehnya Julia Marni kemudian bisa lulus menjadi Guru PPPK dengan Penempatan Kerja di SDN 14 Simpang Hulu.
KETERANGAN KEPALA SDN 06 MATAN HILIR SELATAN
Kepala SDN.06 Matan Hilir Selatan, Sayatun Junipah saat diwawancarai menjelaskan bahwa Julia Marni awal Januari 2022 numpang nama untuk didaftarkan ke dapodik karena yang bersangkutan pada saat itu bekerja sebagai staf desa pesaguan kiri kasi pemerintahan.
“Kemudian saya keluarkan SK selama satu semester. (Januari 2022-Juni 2022) Karena yang bersangkutan memang tidak melakukan kegiatan ngajar mengajar di sekolah, SK nya tidak lagi diperpanjang dan saya suruh operator sekolah untuk menyampaikan kepada Operator Diknas Pendidikan Kabupaten Ketapang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar dapodik SD.06 Matan hilir Selatan Kabupaten Ketapang, “Jelas Sayatun Junifah, Selasa (28/5/2024).
“Terkait yang bersangkutan lulus seleksi PPPK Guru tahun 2023 saya tidak tau yang bersangkutan menggunakan dapodik sekolah mana dan SK yang digunakan Sekolah mana yang mengeluarkan. Karena untuk data Dapodik yang di sekolah saya sudah dihapus, jadi nama yang bersangkutan tidak lagi terdaftar di dapodik SDN 06 Matan hilir Selatan, “tambah Sayatun.
KETERANGAN OPERATOR DAPODIK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KETAPANG
Saat dikonfirmasi ke Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Mursyid menerangkan bahwa, memang betul atas nama Julia Marni awalnya terdaftar di SDN 06 MHS, namun hanya 6 bulan. Kemudian terdaftar di SDN 14 Simpang Hulu sejak bulan Juli 2023.
“Awalnya terdaftar di Dapodik SDN 06 MHS pada tahun 2022, kemudian terdaftar di dapodik SDN 14 Simpang Hulu sejak 10 Juli 2023,” terang Mursyid saat ditemui di ruang kerjanya Selasa(11/06/2023).
Sedangkan untuk pendaftaran, Mursyid mengatakan menggunakan Web masing-masing, tidak melalui Web Dinas atau sekolah.
KETERANGAN KEPALA BKPSDM KABUPATEN KETAPANG
Di tempat terpisah Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang, menjelaskan kalau untuk pembukaan dari tenaga honor bagi guru itu minimal 3 tahun. Pendaftaran melalui Aplikasi kemendikbud dikti, pada saat guru honorer ingin mengikuti tes kalau sudah terdaftar di Dapodik sudah bisa mendaftar sendiri.
“Kalau sudah diterima artinya sudah memenuhi syarat, ada dugaan ada yang terdaftar di dapodik namun tak pernah mengajar, namun yang lebih tau itu adalah diknas, kalau kami tidak tau, karena dapodik itu yang mengeluarkan nya admin di sekolah masing-masing melalui operator. Kemudian kami hanya mengecek data administrasi, soal dia masuk atau tidak di lapangan kami sudah tidak mengetahui lagi, ” ujar Sugiarto Kepala BKPSDM.
Lanjut Sugiarto, untuk Guru PPPK SK diterbitkan oleh Bupati namun atas ketentuan dari Pusat.
“SK nya ditandatangani Bupati, dengan penempatan di sekolah sesuai permohonan pelamar, ” kata Sugiarto.
KETERANGAN KEPALA DESA PESAGUAN KIRI
Tim melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pesaguan kiri, M. Amin menerangkan bahwa Juliani Marni, sudah lama berkerja di Kantor Desa Pesaguan Kiri sejak masa jabatan Kades sebelumnya.
” Julia Marni, sudah bekerja di Kantor Desa ini sebagai Kaur Desa dari pak Mahrel menjadi Kepala Desa hinga saya menjabat, dan baru berhenti dua bulan sekitar bulan Maret atau April, ” papar M.Amin saat dihubungi via WhatsApp Rabu(12/06/2024).
Sementara itu, mantan Kepala Desa, Mahrel membenarkan kalau Julia Marni sudah bekerja sebagai Staf Desa sejak dirinya menjabat.
” Julia Marni mulai bekerja sebagai staf desa pesaguan kiri sejak tahun 2017 silam, menjabat sebagai kaur umum, kemudian dua tahun kedepan ada pergantian sekdes, pada waktu itu Juliani di angkat menjadi Kaur Pemerintahan dan aktif di kantor desa, hingga sampai pada tahun 2024,” tutur Mantan Kades.
Catatan:
Dapat disimpulkan dari kronologis hasil penelusuran dan konfirmasi tim kepada pihak-pihak terkait di mana Julia Marni saat terdaftar di Dapodik sebagai seorang guru tidak berkesesuaian, karena yang bersangkutan pada waktu bersamaan sedang aktif sebagai Kaur Pemerintahan di Kantor Desa Pesaguan Kiri. Patut diduga telah terjadi Manipulasi data serta diduga ada mufakat Jahat antara Julia Marni dan Kepala SDN 14 Simpang Hulu yang telah menerbitkan SK Dapodik Julia Marni sebagai guru di SDN tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala SDN 14 Simpang Hulu tidak bisa dikonfirmasi dan Tim masih berupaya menghubungi yang bersangkutan. (Red)
Advertisement