SURABAYA, SABTANEWS.COM – Pada Hari Senin Tanggal 03 JUNI 2024 Sekira Pukul 16.00 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Conference Ungkap Kasus Terkait dengan Kericuhan yang Mengakibatkan Pengrusakan Barang dan Melawan Petugas yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari suporter Bonek Persebaya
Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22. 43 WIB di jalan gedung cowek Surabaya, Pres Rilis digelar di depan halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terkait adanya kerusuhan antar suporter di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya daerah Suramadu Kedung Cowek menyebabkan beberapa kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.
Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Praseto menerangkan bahwa berdasarkan kejadian kerusuhan pada Jum’at (31/5/24) sebanyak 18 orang dari 34 orang diduga pelaku kerusuhan antar suporter telah ditetapkan tersangka beserta barang buktinya.
Dan diantara mereka ada 18 tersangka, 11 orang anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.” jelas Kasat.
Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 diawali dari saling ejek dan saling tantang di akun media sosial Tik Tok antara suporter Bonek Persebaya dengan suporter Persib Bandung kemudian dari kejadian tersebut muncul beberapa akun Tik Tok yang mengatasnamakan dirinya dari suporter Bonek Persebaya melakukan memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendara kendaraan roda empat lainnya yang membawa Persib Bandung yang akan menghadiri dan menonton pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung versus Madura United yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bangkalan kemudian dari ajakan tersebut beberapa suporter Bonek Persebaya berinisiatif untuk berkumpul di beberapa titik jalan sepanjang jalan menuju ke arah Madura Kemudian rekan-rekan kami sampaikan pada pukul 21. 30
“Tidak hanya melempar pada para suporter Persib Bandung, suporter Bonek juga merusak kendaraan umum juga kendaraan patroli kepolisian, dan fasilitas umum seperti pot-pot di sekitar jalan Kedung Cowek.” ungkap Kasat.
Adapun para tersangka diantaranya A (19) warga Tulungagung, MZ (26), dan MST (21) warga Sidoarjo, MF (18) warga Banyuwangi, ADR (21) warga Gresik, YW (24) sedangkan YW (24), dan BRJ (18) warga Surabaya.
Dan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum 11 orang diantaranya EDTSP (17), MNA (17), ABS (17), MAR (17), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (15), MRF (16) warga Surabaya dan ADR (21) warga Gresik.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, 1 mobil Dinas Laser, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes, 1 lembar printout foto mobil Dinas dengan kondisi pecah kaca belakang, 1 buah CD rekaman peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Maka dengan kejadian itu Para Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para tersangka dijerat sebagaimana dengan Pasal 179 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 212 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
(Ifa)