Direktur UD Dachi Arogan dan Tidak Memiliki Etika Baik Serta Mengancam Kepala Rombongan

- Juli 17, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - SPEKANBARU - Seorang KR (kepala rombongan) ingin berbicara dan mendudukkan terkait masalah pekerjaan kepada seorang pimpinan perusahaan selaku Direktur PT. DSI dibawawah naungan U.D Dachi, dimana seorang KR datang ke kantor dengan baik, untuk membicarakan masalah pekerjaan anggotanya pada hari Rabu, 17 Juli 2024. 

Alhasil bukan solusi yang didapat malah  disambut dengan arogansi Direktur U.D Dachi, serta nada bicaranya berintonasi tinggi, marah, hingga menunjuk muka KR dengan jarinya," ucap KR kepada awak media.

Tidak hanya itu, Direktur U.D Dachi sampai melakukan pengancaman dan mengeluarkan kata-kata kurangajar dan menarik tangan KR lalu mengusir dengan nada tinggi, begini kata Direktur U.D Dachi, "kau jangan macam-macam akan saya bunuh kamu," ucap Direktur  sambil menarik tangan KR dan mengusir dengan nada tinggi.

Lanjut, "KR sangat menyayangkan perbuatan yang tidak terpuji ini yang di lakukan oleh direktur kepada mitra Pekerja, seharusnya Direktur lebih bijak mengambil sikap yang baik," tegas KR.

"Apakah ini yang diajarkan dalam perusahaan PT. DSI? Kalau perbuatan direkturnya seperti ini, bagaimana bawahannya dan staf lainnya sedangkan DirekturNya arogan, emosi, mengancam dan berkata kasar kepada anggotanya sendiri," kata KR kepada Awak media.

Diduga Direktur PT DSI Siak tidak sportif dan tidak profesional serta tidak punya komitmen pada apa yang disampaikanNya, "Beda hari beda cerita, lain hari ini, lain besok alias plin-plan."

"Banyak Pekerja Buruh harian lepas,  di PT DSI Siak mengeluh, terkait pekerjaan mereka, karena sebagian ancak mereka dijadikan borongan lalu mereka dituntut harus basis sementara ancak sudah dikurangi," kata KR.

"Kami  sudah bertahun-tahun mengabdi (bekerja) didalam perusahaan PT DSI sebagai buruh harian lepas, sebagai tenaga pemanen, namun sampai sekarang belum menjadi karyawan tetap."

"Sangat disayangkan didalam perusahaan PT DSI SIak tidak ada K3  kelengkapan pekerjaan yang diberi kepada pekerja sebagai pemanen dan fasilitas pekerjaan untuk menjaga keselamatan kerja juga tidak ada," tambah KR.

"Kami Memohon kepada pihak instasi terkait supaya nasib kami sebagai buruh, dapat di perhatikan khusunya di Perusahaan PT DSI Siak."

Perusahaan PT DSI Siak tidak mengurus dan belum memberikan Jaminan Kesehatan, (sekarang BPJS Kesehatan), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), kepada pekerja.

Perusahaan dibawah naungan kepemimpinan Direktur U.D Dachi, pekerja buruh harian lepas semakin sengsara dan tidak sejahtera. Padahal sebesar PT DSI jumlah karyawannya bisa dihitung, dari 10 orang sampai katakanlah 10 orang, itupun karyawan permanen dari staf kantornya, kalau pekerja buruh itu sebagai PKWT, anggap lah pekerja buruh harian lepas itu bisa dihitung beberapa orang saja, selain itu borongan semua," tandas KR

Dibawah kepemimpinan Seorang Direktur PT Dsi Siak  ada yg namanya Sistem SPK antara perusahaan dan perorangan,atau pribadi.  

"Yang mana seperti yang kita ketahui SPK itu bisa dibuka didalam perusahaan apabila SPKnya mempunyai beberapa Anggota pekerja. Bukan SPK yang terdiri dari satu orang. Jadi seolah olah dibawah naungan pimpinan Direktur, PT DSI siak, di buatya peraturan sesuka hatinya seperti milik sendiri, serta diduga Direktur UD Dachi tidak mengikuti aturan Undang-undang ketenaga kerjaan."

Sangat disayangkan jika owner perusahaan memiliki Direktur yang Arogansi dan mengancam, serta mengatur sesuka hati peraturan perusahaan yang tidak sesuai aturan dan UUD yang berlaku. 

Disisi lain membuat perjanjian kontrak kesalah satu KR untuk menguasai semua afdeling, seolah olah tidak diberi ruang kepada KR lain. Itulah kesepakatan Direktur kepada Salah satu KR yang baru masuk di PT DSI. Namun pada saat awak media mencoba konfirmasi melalui Chat WhatsApp atas dugaan Arogansi, tidak beretika baik hingga KR diancam Oleh direktur U.D Dachi tersebut, centang dua namun Sampai sekarang belum di respon hingga diblokir nomor Pimred salah satu media online sampai berita ini di tayangkan. (Team)

Bersambung....
Advertisement advertise here