Dua Pria Berperan Sebagai Bandar Dan Pengedar Sabu Ditangkap Personil Polsek Tambusai

- Juli 19, 2024
advertise here


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Dua Pria sebagai Bandar dan Pengedar,  sekaligus Pemakai diciduk Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam  Kasus dugaan Tindak Pidana (TP)  Narkotika jenis Sabu,  Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

"Tersangka yang diamankan berinisial AR  Alias AS (39) dan MA (24)" kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Jum'at (19/7/2024).

Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Dari penangkapan itu, kita turut mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dalam Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, berat kotor 3,80 Gram, Satu Unit Hand Phone merek Vivo warna Hitam, Satu Unit hand Phone merek sambung Duos warna Gold, Satu Unit Sepeda Motor merek Kawasaki D Traker tanpa nopol warna Hitam,  Satu Bungkus rokok merek Coffee dan  Uang sejumlah Rp 69.000," rinci Eks Kanit Regident Polres Rohul ini.

AKP Efendi memaparkan,  berdasarkan informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

 Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH melaporkan Kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino 

Kemudian, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim  melakukan penyelidikan.

 Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim,  sekitar Pukul 23.00 Wib Diamankan Dua Orang yang diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat

 Kedua Orang tersebut yaitu  AR  dan MA  dilakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan, kemudian ditemukan Satu Bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di Dekat Sepeda Motor Pelaku 

"Terhadap Barang Bukti tersebut diakui Milik Pelaku. Selanjutnya terhadap Keduanya  di bawa ke polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut, untuk hasil Tes Urine positif," pungkas Perwira  yang pernah menjabat Paur Humas Polres Rohul ini.

"Atas perbuatan Ke Dua  Tersangka, maka Polri  menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Advertisement advertise here