Superior, Pemilik Sabu Ratusan Gram Tak Berkutik Saat Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara

- Juli 19, 2024
advertise here


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Superior dan layak, dalam Operasi Antik  Lancang Kuning (LK) Tahun 2024,  di bawah Komando Iptu Suheri Sitorus SH, Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

"Ya, Kami  Polisi melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, jenis Sabu dengan Dua  Tersangka berinisial NAC (45) dan MUK alias Ucok Mangga (37) ," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, Jum'at (18/7/2024).

Lanjut, Pria yang pernah jadi Paur Humas Polres Rohul ini,  adapun peran dari  Tersangka MUK, merupakan, Bandar   dengan Berat Barang Bukti  sekitar 8.68 Gram, sedangkan NAC, juga sebagai Bandar  dengan Berat Barang Bukti sekitar 153,29 Gram.

"MUK,  diamankan, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di Salah Satu Pondok di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, sedangkan, NAC diciduk, pada Kamis  (18/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, di Warung yang beralamat di Kampung Planet  Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul," tutur Eks Kapolsek Rambahhilir ini.

Saat ditanya, terkait awal penangkapan,  Iptu Suheri menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Rahmat  Sandra SH MH mendapatkan informasi formasi terkait peredaran dan penggunaan Narkotika jenis Sabu di daerah RK 1 Desa Bangun Jaya.

Lalu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek  Iptu Suheri,  sehingga  atas hal ini, Dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. 

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim  setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Tambusai Utara,  beserta Anggota langsung menuju ke lokasi Salah Satu Pondok di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama Anggota melihat kegiatan sekelompok orang yang ada di dalam Pondok tersebut.

Sehingga, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan Seorang Laki-laki yang mengaku berinsial MUK alias Ucok Mangga.

Saat, digeledah pada Gubuk tersebut, ditemukan Tiga Paket Narkotika jenis Sabu, setelah ditanyakan Dianya mengakui Narkotika tersebut,  miliknya didapatkannya dari  seseorang berinisial NAC, tinggal di Pasir Pangaraian.

"Hingga, terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut," terang Perwira yang pernah menjadi Kapolsek Bonaidarussalam ini.

Setelah itu, Iptu Suheri memimpin pengembangan  terhadap NAC, bersama Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara serta dibackup,  Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH beserta Anggota langsung menuju ke Pasir Pangaraian.

Tepatnya, di rumah NAC,  setelah sesampainya di sana berhasil mengamankan Laki-laki mengaku berinisial NAC  berserta Enam Paket Narkotika jenis Sabu.

 Setelah, ditanyakan Dianya mengakui  Sabu tersebut, diperolehnya dari temannya dari Medan Provinsi Sumatra Utara dan dikirim Paket melalui Bus Barumun.

"Sehingga, terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut," tegas Mantan Kapolsek Rambah ini.

Masih Iptu, Suheri menjelaskan, rincian Barang Bukti, Setu  Plastik klip berukuran Besar berisi Sabu, Dua  Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Tiga  Plastik Klip berukuran kecil berisi Sabu, Satu tas berwarna Coklat merk Polo Amstar, Satu  Tas merk Svggest berwarna Hitam, Satu  Buku Diary warna Coklat Biru Satu Kotak bekal warna Orange yang dilapisi Aluminium Voil warna Silver, Dua Unit Timbangan Digital, Dua  Bungkus Plastik klip Besar berisi pembungkus Plastik Klip, Tiga Bungkus Plastik Klip sedang berisi pembungkus Plastik Klip, Empat Bungkus Plastik Klip Kecil berisi pembungkus Plastik Klip, Satu Unit HP Merk Realmi warna Hijau,  Satu Unit HP merk Oppo Reno 8 warna Orange, Satu Lembar STNK mobil Kijang Innova, Satu Kunci Mobil kijang innova dan Satu Unit Mobil merk Kijang Innova dengan Plat BM 1294 TLXI.

Sedangkan, penangkapan terhadap Tersangka MUK, turut diamankan Barang Bukti dengan rincian, Tiga Paket Besar Sabu, Satu Kotak merk Lion warna Hijau, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver, Satu Bungkus Plastik Klip ukuran Besar, Satu Bungkus Plastik Klip ukuran Sedang, Satu Bungkus plastik Klip ukuran Kecil, Empat Sendok Sabu dari Pipet Plastik, Uang tunai Rp 1.067.000, Satu HP merk Oppo A78 warna Hitam dan Satu HP merk Oppo A12 warna Biru.

"Atas perbuatan kedua Tersangka NAC dan MUK, maka Polisi menjeratnya dengan  Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Suheri mengakhiri.

 (Humas Polres Rohul)

Advertisement advertise here