ROKAN HULU, SABTANEWS.COM -- -Seorang Pria berinisial HS (40), Asal Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu, 31,00 Gram, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.
"Tersangka HS, berperan sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH.
Lanjut Eks Kanit Regident Polres Rohul ini, menerangkan, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Harapan Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
Saat Awak Humas Polres Rohul, menanyakan kronologi kejadian penangkapan, Iptu Lof Lasri menjelaskan,
Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis Sabu di Rumah Mertuanya di RT 001 RW 002 Dusun Tanjung Harapan Desa Dayo.
Sebelumnya, Kapolsek Iptu Lof Lasri mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Dayo, maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu
Atas hal ini, Kapolsek Tandun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan
Kemudian, diamankan Seorang laki laki yang berinisial HS, pada saat itu Dia sedang berjalan dari rumah Mertuanya menuju ke dalam Kebun Kelapa Sawit dekat Rumah Mertua Pelaku
Pada saat itu Pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RW setempat, di dalam Kamar Tidur Pelaku ditemukan Barang Bukti Satu Kantong Hand Phone warna Hijau yang bertuliskan Asia Ponsel, di dalam kantong tersebut terdapat Satu Timbangan Digital merk Digital Scale, Satu Kotak Hand Phone Oppo A38 warna Putih, di dalam Kotak Hand Phone Oppo A38 tersebut didapat Tuju Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dan Tiga Bungkus Plastik Klip Bening
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam Lemari pakaian yang ada di dalam Kamar Tidur pelaku ditemukan Satu Alat Hisap Bong lengkap dengan Pipet dan Kaca Pireknya
"Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibawa dari Sikampak Kabur Labuhan batu selatan yang dibeli seharga Rp. 16.000.000, Narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Desa Dayo Kecamatan Tandun," terang Iptu Lof Lasri.
"Akhirnya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolsek.
"Hasil tes urine Tersangka sementara,
+ (positive) Metapetamin, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)