Umi Handayani Siregar Kecewa Putusan PN Pasir Pengaraian Tidak Mencerminkan Keadilan

- Juli 23, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - ROHUL - Umi Handayani Siregar merasakan kecewa dan keberatan atas Putusan PN Pasir Pengaraian Nomor 58/Pdt.G/PN Prp, Hal ini disampaikan oleh Umi Handayani Siregar kepada awak media di salah satu rumah kerabatnya, pada Senin (22/07/2024).

Umi Handayani Siregar dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa Putusan Majelis Hakim atas gugatannya terhadap para tergugat yakni KSU Sumber Rejeki dan PT. EKA DURA tidak Objektif dan tidak berkeadilan karena Putusan Majelis Hakim terhadap gugatannya adalah Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dugaan tidak Objektif nya Putusan tersebut dinyatakan oleh Umi mengingat dalam seluruh rangkaian persidangan ada beberapa hal yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa memberikan alasan kepada Umi Hamdayani sebagai Penggugat.

“Kekecewaan saya bukan tanpa alasan, Saya sebagai Penggugat telah beberapa kali mengajukan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat dihadirkan di Persidangan, namun Majelis tidak pernah mengabulkan permintaan saya tersebut termasuk ketika dilakukan Sidang Lapangan, sehingga dari Persidangan pertama sampai dengan Putusan, para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujar Umi.

Umi Handayani menambahkan, disamping beberapa alasan lain Majelis Hakim juga tidak pernah mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian dalam putusan Nomor: 154/Pid-B/2005/PN.Prp, dimana dalam Putusan tersebut Umi Handayani dibebaskan dari segala tuntutan dan kepadanya dikembalikan segala harkat dan martabat serta hak-haknya atas kepemilikan Lahan Kebun Sawit seluas 24,6 Ha tersebut.

“Sebagai Majelis Hakim mestinya mempertimbangkan segala Bukti Autentik yang saya ajukan dalam gugatan tersebut, termasuk keterangan para saksi yang benar – benar mengetahui permasalahan yang sebenarnya, namun keterangan Saksi Penggugat tidak diindahkan oleh Majelis Hakim, bahkan dalam persidangan saksi saya sebagai penggugat ditekan dengan segala pertanyaan yang tidak relevan dengan Pokok Perkara,” terang Umi kesal.

Umi Handayani bertekad akan terus berjuang untuk memperoleh Keadilan yang seadil-adilnya, termasuk mempertanyakan kembali Proses Hukum di Polres Rokan Hulu atas Kasus Penganiayaan yang dialaminya dimana sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

Umi Handayani Siregar berharap permasalahan yang dialaminya dalam memperjuangkan keadilan selama ± 18 tahun ini, kiranya bisa menjadi perhatian khusus dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Penderitaan yang dirasakan selama ini sebenarnya diluar kemampuannya sebagai seorang perempuan, menderita secara lahir dan bathin setelah kehilangan harta, di penjara dan menjadi korban penganiayaan berat yang hampir merenggut nyawanya bahkan sampai saat ini Kebun Sawit miliknya dikuasai oleh para tergugat.

“Sebagai warga negara tentunya saya sangat berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden memberikan perhatian dalam penyelesaian kasus yang saya alami ini. Saya seorang janda ditinggal mati oleh suami masih memiliki tanggungjawab terhadap anak, saya bermohon keadilan yang seadil-adilnya dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Negeri ini. Dan saya juga bermohon dukungan dari kawan – kawan Wartawan untuk terus mengawal kasus yang saya alami ini hingga tuntas kelak,” kata Umi Handayani mengakhiri keterangannya kepada awak media.

(Irwan Efendi)
Advertisement advertise here