SABTANEWS COM - ROHUL - Adanya temuan Dan informasi Dari masyarakat setempat Mobil carry pic-up yang bermuatan Minyak BBM Bersubsidi jenis Pertalite Di jalan lintas DK Empat Mekar Jaya PT.Torganda Gajah gajah Di duga Milik Ali Ritonga.
Ali Ritonga sudah menjalankan usaha Bisnis nya sudah jalan empat Bulan ini menggunakan Mobile Pic-up Sebelumnya Saudara AR menggunakan sepeda motor ke pedagang eceran Untuk mengantarkan BBM subsidi Jenis Pertalite.
Yang mana sekarang saudara AR sudah dapat meraup ke untungan dalam Bisnis usahanya sebagai along - along Untuk mengisi ke kios Minyak yang berada di Tambusai Utara tepatnya di perladangan DK Empat mekar jaya PT . torganda dan Desa lainnya menggunakan Armada mobil Pic-up warna Putih abu abu Dengan No Pol. BM 9940 XY plat toko.
Sementara awak media langsung mengkonfirmasi pemilik Mobil lalu pemilik Mobil menyebutkan dia mengambil minyak BBM tersebut dari saudara ni Lamro Butar -Butar warga Simpang Harapan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu .
Ali Ritonga mengambil dengan tokenya yang bernama lamro Butar -Butar Yang mana informasi dari saudara Ali Ritonga Harga BBM yang dia dapatkan Dengan Harga yang telah di tentukan tokenya Dia hanya mengambil ke untungan dalam perdjiregen kedua orang ini bekerja sama usaha BBM subsidi Jenis Pertalite untuk di pasarkan ke pedagang kaki Lima di wilayah Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Riau.
Informasi dari Ali Sa'at di konfirmasi oleh awak media ini dia di Bantu tokenya Membeli Mobil carry pic-up untuk Armada angkut BBM dan di antarkan ke pelanggan mereka ke desa Desa.
Dalam Undang undang migas yang mana kita ketahui yang mana sudah di atur oleh pemerintah Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di kenakan pasal 55 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .
Yang menyatakan bahwa barang siapa menyalahgunakan pengakutan dan atau niaga bahan bakar minyak di jerat dengan undang undang yang berlaku yang telah di tetapkan pemerintah. (Irw)
Advertisement