SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 771,52 Gram
"Terlapor MI alias Irfan (31), Pria yang berasal dari Kelurahan Balik Alam Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka berupa Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik dibalut Lakban warna Coklat dan Satu Paper Bag merk Tabitaglow," rinci Kasat.
AKP Repelita Ginting menjelaskan, pada Senin (19/8/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Tambusai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap MI alias Irfan di Pinggir Jalan Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.
Atas temuan Sabu tersebut, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yg diperoleh dari MD, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.
"Akhirnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Irwan)
Advertisement