RDP Dengan LPAI, Komisi III DPRD Rohul Janji Panggil Kemenag, Polres Dan Pimpinan Ponpes, Soal Dugaan Kasus Pencabulan 22 Santri

- Agustus 05, 2024
advertise here


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul) mengelar Rapat  Dengar Pendapat (RDP)  terkait Kasus pencabulan Anak  di Salah Pondok Pesantren (Ponpes) di Negeri Seribu Suluk, dengan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rohul, di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohul, Senin (5/8/2024).

Dalam RDP tersebut, langsung dipimpin Ketua Komisi III  Radianto Sinaga, di dampingi Wakil  Ketua  Komisi III Ali Imran Nasution, diikuti  Ketua LPAI Rohul Ramlan  Lubis, Wakil Ketua Bidang Evaluasi dan Analisa Endar Rambe S Sos, Wakil Ketua Bidang Hukum Ramses Hutagaol SH MH, Wakil Ketua Bidang Humas Umri Hasibuan serta sejumlah Pengurus LPAI dan Aktifis Peduli Anak lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III Radianto Sinaga,  menyampaikan Dirinya sudah mendengar polemik terkait dugaan pelecehan atau pencabulan di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Rohul. 

"Kita sebagai Wakil Rakyat, tetap berkomitmen terhadap hak-hak anak Rohul, meskipun jabatan atau tugas Wakil Rakyat sudah sangat terbatas karena akan ada pergantian," tuturnya, seraya mempersilahkan Pengurus LPAI Rohul untuk memberikan penjelasan.

Merespon hal tersebut, Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis, menyampaikan, persoalan ini, informasinya berawal dari Media Sosial (Medsos),  terkait kasus pencabulan Anak, kemudian  dilakukan komunikasi intens 

"Selanjutnya, dikongkritkan, dengan turunnya, Tim LPAI Rohul  langsung  ke Lapangan yang koordinatori Ramses Hutagaol SH MH dan Umri Hasibuan,Irwan Efendi Hasibuan,Selamat Daulay SH. untuk memastikan  kasus pencabulan Anak  atau 22 Santri Pria  di Salah Pondok Pesantren  yang dilakukan Seorang  Oknum Ustadz," tegas Ramlan.

Menambahkan, penjelasan Ketua LPAI Rohul, maka Ramses Hutagaol SH MH, merincikan kejadian kasus  itu, di lapangan, bahkan Dia menerangkan LPAI sudah berkoordinasi dengan Kemenag Rohul, terkait data 22 Anak yang  menjadi korban pencabulan tersebut. 

"Tak hanya itu, LPAI  sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul, informasi sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," jelas Pengacara Kondang di Provinsi Riau ini.

Ramses juga, menjelaskan,  ketika Tim LPAI Rohul turun ke Lapangan, sejumlah Santri, memperagakan bagaimana Oknum Ustadz itu melakukan aksinya terhadap Korban.

"Intinya, Kami ingin, Pelaku ditangkap, karena kasus Anak ini Lex Spesialis, jadi jangan kesannya ditutupi, dengan dalih berdamai atau ada ungkapan tidak ada yang merasa dirugikan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Politisi Partai Nasdem, Ali Imran mengatakan, persepsi DPRD  dengan LPAI mungkin sama,  tidak boleh menutup Mata, terhadap kejadian  atau kasus ini.

"Dalam masalah ini, jika  ada informasi perdamaian  atau kasus selesai,  tentu akan menjadi perhatian bagi  Kita," tutur Putra Jati Napitu Huta ini.

"Kami, berjanji akan mendalami bukti-bukti, dari kejadian tersebut, namun  DPRD Rohul mengapresiasi langkah LPAI, namun kewenangan  Kami di Komisi III ini, sangat terbatas," jelasnya.

Terpantau, setelah Peserta RDP memberikan masukan, Legistor Radianto Sinaga, menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kemenag Rohul, Polres Rohul dan  pihak Pengelola  ? maupun Pondok Pesantren.

"Dengan Waktu yang singkat ini,  akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Rohul, sehingga nanti rekomendasi yang akan dikeluarkan itu atas nama lembaga DPRD Rohul," pungkasnya.

Terakhir, para Wakil Rakyat itu bersama  Pengurus LPAI Rohul menyaksikan  Vidio sejumlah komentar Santri, saat diwawancarai Tim LPAI Rohul, ketika investigasi di Ponpes yang bersangkutan.

(Irwan Efendi Hasibuan)

Advertisement advertise here