ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kasus pencabulan Anak di Salah Pondok Pesantren (Ponpes) di Negeri Seribu Suluk, dengan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rohul, di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohul, Senin (5/8/2024).
Dalam RDP tersebut, langsung dipimpin Ketua Komisi III Radianto Sinaga, di dampingi Wakil Ketua Komisi III Ali Imran Nasution, diikuti Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis, Wakil Ketua Bidang Evaluasi dan Analisa Endar Rambe S Sos, Wakil Ketua Bidang Hukum Ramses Hutagaol SH MH, Wakil Ketua Bidang Humas Umri Hasibuan serta sejumlah Pengurus LPAI dan Aktifis Peduli Anak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III Radianto Sinaga, menyampaikan Dirinya sudah mendengar polemik terkait dugaan pelecehan atau pencabulan di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Rohul.
"Kita sebagai Wakil Rakyat, tetap berkomitmen terhadap hak-hak anak Rohul, meskipun jabatan atau tugas Wakil Rakyat sudah sangat terbatas karena akan ada pergantian," tuturnya, seraya mempersilahkan Pengurus LPAI Rohul untuk memberikan penjelasan.
Merespon hal tersebut, Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis, menyampaikan, persoalan ini, informasinya berawal dari Media Sosial (Medsos), terkait kasus pencabulan Anak, kemudian dilakukan komunikasi intens
"Selanjutnya, dikongkritkan, dengan turunnya, Tim LPAI Rohul langsung ke Lapangan yang koordinatori Ramses Hutagaol SH MH dan Umri Hasibuan,Irwan Efendi Hasibuan,Selamat Daulay SH. untuk memastikan kasus pencabulan Anak atau 22 Santri Pria di Salah Pondok Pesantren yang dilakukan Seorang Oknum Ustadz," tegas Ramlan.
Menambahkan, penjelasan Ketua LPAI Rohul, maka Ramses Hutagaol SH MH, merincikan kejadian kasus itu, di lapangan, bahkan Dia menerangkan LPAI sudah berkoordinasi dengan Kemenag Rohul, terkait data 22 Anak yang menjadi korban pencabulan tersebut.
"Tak hanya itu, LPAI sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul, informasi sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," jelas Pengacara Kondang di Provinsi Riau ini.
Ramses juga, menjelaskan, ketika Tim LPAI Rohul turun ke Lapangan, sejumlah Santri, memperagakan bagaimana Oknum Ustadz itu melakukan aksinya terhadap Korban.
"Intinya, Kami ingin, Pelaku ditangkap, karena kasus Anak ini Lex Spesialis, jadi jangan kesannya ditutupi, dengan dalih berdamai atau ada ungkapan tidak ada yang merasa dirugikan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Politisi Partai Nasdem, Ali Imran mengatakan, persepsi DPRD dengan LPAI mungkin sama, tidak boleh menutup Mata, terhadap kejadian atau kasus ini.
"Dalam masalah ini, jika ada informasi perdamaian atau kasus selesai, tentu akan menjadi perhatian bagi Kita," tutur Putra Jati Napitu Huta ini.
"Kami, berjanji akan mendalami bukti-bukti, dari kejadian tersebut, namun DPRD Rohul mengapresiasi langkah LPAI, namun kewenangan Kami di Komisi III ini, sangat terbatas," jelasnya.
Terpantau, setelah Peserta RDP memberikan masukan, Legistor Radianto Sinaga, menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kemenag Rohul, Polres Rohul dan pihak Pengelola ? maupun Pondok Pesantren.
"Dengan Waktu yang singkat ini, akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Rohul, sehingga nanti rekomendasi yang akan dikeluarkan itu atas nama lembaga DPRD Rohul," pungkasnya.
Terakhir, para Wakil Rakyat itu bersama Pengurus LPAI Rohul menyaksikan Vidio sejumlah komentar Santri, saat diwawancarai Tim LPAI Rohul, ketika investigasi di Ponpes yang bersangkutan.
(Irwan Efendi Hasibuan)