SABTANEWS COM - ROHUL - Oknum RW 02 ,SYD sengaja Merobek uang pecahan Bernilai Rp.50000 rb, Di hadapan panitia Hari kemerdekaan RI ke-79 Dengan sengaja.
Oknum RW ini mendatangi meja panitia yang tidak terima dengan isi amplop yang berisikan uang 50 Ribu Hadiah dari panitia dalam perlombaan HUT RI ke-79.
Oknum RW ini tidak menerima hasil dari pada keputusan panitia yang mana lomba kebersihan lingkungan RW nya mendapat juara III dan hadiah yang di dapat cuma 50 Ribu Rupiah untuk juara III lalu oknum ini merasa kesal dan menyobek uang tersebut dihadapkan panitia Hut-RI ke 79 yang di adakan didesa rambah Jaya kecamatan Bangun purba kabupaten Rokan hulu.
Yang mana kita ketahui perbuatan ini telah melanggar hukum yang telah ditetapkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1) di pidana Kurungan Paling lama 5 Tahun penjara dan Denda Satu milyar.
Pak kades Rambah jaya langsung menanyakan dengan sikapnya yang telah memberikan contoh tidak baik ini di hadapan orang banyak dan panitia mengapa seorang oknum RW memberikan contoh yang tidak pantas dalam acara kegiatan HUT RI ke-79.
Yang mana masyarakat merayakan kemerdekaan dan melakukan aktifitas perayaan perlombaan di setiap Desa di wakili RT/RW,Di acara kemerdekaan RI ke-79 ini.
Sa'at di konfirmasi pak kades Rambah jaya oleh awak media ini pak kades menyatakan sangat menyesalkan sekali tingkah laku dan perbuatan seorang oknum RW. 02,Desa rambah jaya ini dan kades pun mengatakan akan melaporkan nya kepihak yang berwajib atas perbuatan Oknum RW tersebut.Tutup*kades Rambah jaya. (Tim)
Advertisement