MANUSASI, NTT, SABTANEWS.COM - Kedekatan keluarga asuh di perbatasan, Pos Manusasi Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial YK bertempat di Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Kamis (12/09/2024)
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Manusasi dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak YK tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Pratu RJ Iskandarsyah di rumah Bapak YK. Alhasil, Pos Manusasi meraih simpati Bapak YK dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Pratu RJ mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah Bapak YK masih terdapat Senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm Orang Tua Bapak YK merupakan pejuang Timur-timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak YK.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak YK, Pratu RJ sosialisasikan kepada Bapak YK mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak YK bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pratu RJ dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. (Yonkav 6/NK)