DIDUGA LAPORAN KORBAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI TERIMA, TEMAZARO LAIA MINTA KEADILAN KE APARAT HUKUM

- September 30, 2024
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Diduga Laporan korban penghinaan dan pencemaran nama baik TEMAZARO LAIA ( korban) diterima oleh polisi Polresta Pekanbaru  pada tgl 06 September 2024. 

Lalu pada tanggal 18 September 2024 penyidik Polresta melalui BRIBDA GEMA memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor Temazaro Laia bahwa berkas laporan  kasus diduga penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan telah di terima, dan berkasnya di limpah kan ke polsek Rumbai Pekanbaru, mengingat lokasi / TKP perkara di wilayah hukum Polsek Rumbai,  guna mempermudah proses selanjutnya.

 Maka pada waktu yang sama Temazaro Laia ( korban) mendatangi Polsek rumbai untuk mempertanyakan apa kebenaran nya namun pihak Polsek rumbai membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut, dan memberikan nomor telepon seluler polisi yang bertugas yang bisa di hubungi,  apa bila mau di pertanyakan, " bapak hubungi  saja Kanit nya pak karena beliaulah yang membagi kan tugas penyidik perkara" ucap salah satu piket. 

Sehingga pada tanggal 23 september 2024 Polsek Rumbai mengeluarkan surat SP-  2HP.

Pada hari kamis tanggal 26 September sekitar pukul 15 : 00 wib Temazaro Laia diduga korban penghinaan dan pencemaran nama baik di periksa sebagai saksi korban oleh penyidik Briptu H S . 

Temazaro Laia (korban) menjelaskan kronologi kejadian. 

" pada tanggal 26 Agustus sekitar pukul 23 : 00 wib, datang sebuah mobil jenis cerry warna hitam bermuatan sampah organik ke TPA 2 muarafajar Timur " lalu tidak lama kemudian datang seorang laki-laki bernama S (security) yang memakai baju bebas meng hampiri supir mobil tersebut yang bernama A yang sedang memarkirkan mobilnya di dalam pembuangan sampah.

 Setelah selesai pembicaraan antara S dan A tersebut, yang bernama S pergi meninggalkan pembuangan sampah menuju ke pos security.

Kemudian sampai pukul 00:00 wib. Korban Temazaro Laia yang sedang bekerja, dan sekaligus memantau kinerja pemerintah daerah kota pekan Baru DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (DLHK). Mendatangi supir mobil yang sedang duduk di dalam mobil.

Temazaro Laia : bang kenapa nggak bongkar bang?".

A (sopir) : " nunggu danru katanya bang". Ucap A.

Temazaro Laia menga takan lagi " itu kan ada security?" Temazaro Laia bertanya lagi, jam berapa tadi Abang datang, lalu A menjawab "sekitar satu jam bang" lalu Temazaro Laia melihat JSN sedang duduk diatas sepeda motor yang sedang parkir di jalan depan pintu keluar dari pembuangan sampah.

Lalu korban diduga penghinaan dan pencemaran nama baik Temazaro Laia mendatangi pelaku JSN dan ber tanya. " Kenapa nggak bongkar bongkar orang ini bang?" 

Lalu pelaku berinisial JSN tersebut menjawab dengan nada tinggi.

JSN :  "Tidak ada urusan mu di situ " lalu Temazaro Laia " kok gitu bang, jangan abang menyusahkan masyarakat" lalu JSN  mengatakan " apa mau mu, jangan kau cari masalah sama saya anjing, Bodat ( monyet ) kau kubongkar masalah mu bila perlu bodat.

Lalau Temazaro Laia mengatakan jangan kasar kasar bang smaa masyarakat , jangan kalian menyusah kan masyarakat, "!

Lalu JSN mengatakan " mau mu apa, gak ada urusan mu sama dia kalau mulung kau gausah urus mobil disini itu hak saya, terserah saya mau bongkar mau nggak itu urusan saya.!!"

Lalu Temazaro Laia bertanya " itu perintah siapa?, masyarakat  buang sampah dilarang?" 

Lalu JSN mengatakan. "Mau LSM kau mau wartawan saya nggak takut LSM rojam kau, wartawan bodat kau, mau kau lapor kan saya nggak takut naik kan dulu wartawan apa kau saya nggak takut bodat kau, jangan cari masalah kau." 

Temazaro Laia memper tanya kan "siapa yang cari masalah?" 

Lalu datang seorang yang bernama SARUL yang sebelumnya menyuruh saudara Adi menunggu danru mengataka kepada Pelaku JSN, " udah bang kita suruh bongkar saja mobil ini kasihan orang ini" lalu Pelaku JSN mengatakan " Uda bongkar lah " kemudian mobil sampah tersebut bongkar dan  pelaku JS N dan S pergi meninggalkan pembuangan sampah menuju pos security TPA 2 Muarafajar Timur.

Atas perilaku JSN dapat merugikan korban, yaitu menghina harga diri, dan profesi LSM dan wartawan di seluruh dunia khususnya di provinsi Riau. Maka korban meminta kepada penyidik yang menganangi kasus ini supaya pro ses hukum nya di per cepat dan pelaku segera di tangkap,. Agar dapat pertanggung jawab kan sesuai UU yang berlaku. "Barang bukti sudah di serah kan kepada penyidik berupa video rekaman kejadian penghinaan dan pencemaran nama baik " ungkap korban dan DL Gultom kepada awak media pada saat wawancara di ruang kerja nya. 

Tim.

Advertisement advertise here