ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK memimpin pemusnahan Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bersih 655,95 Gram.
Pemusnahan Barang Bukti digelar di Mapolres Rohul, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 11.30 Wib, dengan Tersangka berinisial MI alias Irfan, hal ini sesuai Laporan Polisi : A / 64 / VIII / 2024 / SPKT. Sar Reserse Narkoba / Polres Rokan Hulu/ Polda Riau.Tanggal 24 Agustus 2024. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1950/L.4.16.2/Enz.1/ 08 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024.
Pemusnahan itu, disaksikan Perwakilan Kejari Eko Wira Setiawan SH, Perwakilan PN Pasir Pengaraian, Jatmiko Pulo Rahajo SH, Staf Dinas Kesehatan Rohul Iswandi, SSi, Apd, Perwakilan MUI Rohul H Anisbar SP MSi, Penasehat Hukum Tersangka Ali Sofian Rambe, SH MH, dihadiri Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Personil Sat Narkoba Polres Rohul, para Wartawan dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK, menjelaskan pemusnahan Barang Bukti Sabu setelah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian dengan Berat Bersih 683,79 Gram.
"Dengan Rincian sebagai berikut Barang Bukti Berat Bersih 655,95 Gram untuk dimusnahkan oleh Penyidik, Barang Bukti 25,8 Gram untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau, Barang Bukti 2,04 Gram untuk pembuktian di PN dan pembungkus Barang Bukti 10,92 Gram untuk pembuktian di Pengadilan," ujar Kompol Rahmat.
Lanjutnya, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, membuktikan bahwa Polri terus melakukan penindakan hukum terkait Pelaku penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.
"Hal ini juga dalam upaya Polres Rohul untuk memberikan transparansi dalam penyidikan Tindak Pidana Narkotika," pungkas Kompol Rahmat.
(Humas Polres Rohul)