PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pejabat (Pj) Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi, M.Si didesak untuk menata kembali birokrasi di jajaran Pemprov Riau sehingga berjalan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, terutama sekali dengan meninjau ulang penempatan pejabat struktural yang ada. Termasuk penempatan kepala sekolah di jenjang SMA/SMK Negeri di Kabupaten/Kota.
Desakan itu datang dari Ketua Koordinator BEM se-Riau Alfikri Habibullah. Sebagaimana disampaikan Alfikri , pihaknya melihat dan menilai birokrasi di Pemprov kurang tertata baik, sebagai akibat gonta ganti pejabat struktural, seiring pergantian pejabat kepala daerah dalam setahun terakhir.
Apalagi, ditengarai dalam pemilihan pejabat struktural tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan dan aturan. "Begitu pula saat mutasi atau pergantian jabatan ratusan kepala SMAN/SMKN di Kabupaten/Kota akhir 2023 lalu, bahkan terindikasi mengangkangi aturan yang ada," ungkap Fikri kepada awak media ini di Pekanbaru, baru-baru ini.
Aktivis Mahasiswa ini menyebut kebijakan mutasi dan pengangkatan pejabat struktural maupun kepala sekolah oleh Gubernur Riau dimasanya kental nuansa politis dan adanya relasi kekuasaan ataupun kedekatan personal.
Bahkan, Fikri menyebut berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan, kebijakan mutasi terhadap ratusan pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau serta ratusan kepala sekolah di masa Gubernur Edy Natar Nasution di akhir tahun 2023 lalu, selain beraroma politis, juga diduga melanggar aturan dan sarat dengan praktik (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya penyampaian somasi dari Aliansi Keluarga ASN Pemprov Riau kepada Gubernur Edy Natar Nasution atas kebijakannya melakukan pelantikan ratusan pejabat struktural dan kepala sekolah pada 27 Desember 2023. Surat somasi yang beredar pada Kamis, 15 Februari 2024 itu ditandatangani oleh perwakilan Keluarga ASN Pemprov Riau, Ambyar, sempat ramai diperbincangkan karena dipublikasan sejumlah media massa.
Dalam surat somasi terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural tersebut ada 5 poin yang dimintakan penjelasan dari Gubernur Edy Natar Nasution. Mulai soal pelaksanaan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana untuk promosi dan mutasi harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kualifikasi, prestasi kerja, adil dan terbuka.
Kemudian, adanya informasi terkait yang mengindikasikan jual beli jabatan yang dimotori oleh oknum non-ASN, yang merupakan adik kandung Gubernur Riau (Yan Natar) dan beberapa makelar yang difungsikan sebagai kolektor. Dimana untuk jabatan Eselon III dengan dikenakan tarifnya antara Rp50-Rp80 juta, sedangkan Eselon IV antara Rp30 - Rp50 Juta.
Pelantikan tersebut juga dituding sarat KKN, karena seluruh saudara, keponakan, menantu, ipar atau kerabat dari Gubernur dilantik menjadi pejabat di Eselon III dan IV. Juga adanya perubahan susunan pejabat yang dilantik setelah melalui Baperjakat. Disebutkan pula, pelantikan tersebut berakibat 119 ASN Pemprov Riau non-job alias tak punya jabatan.
Sementara terkait pelantikan Kepala SMA/SMK dituding telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya ada 3 poin yang dimintakan penjelasan dari Gubernur Edy Natar, sbb:.
1. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan Kepmendikbudristek No.371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dimana pelantikan tersebut ada yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek, kemudian juga terkait tentang kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma Empat, penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun.
2. Dalam penyusunan pelantikan pelantikan kepala SMA/SMK di lingkungan Pemprov Riau tersebut diduga juga dimotori adik kandung Gubernur (Yan Natar) dan ditarifkan antara Rp50 juta s.d, Rp80 juta dengan menggunakan tangan Sekretaris Dinas Pendididikan (sdr. Edi), Kabid SMA (sdr. Pahmijan), Irban I di Inspektorat Riau (sdr. Dino Fredi) serta beberapa makelar yang difungsikan sebagai kolektor.
3. Pelantikan ini juga telah berakibat 63 Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Riau non-job.
"Bertolak dari fakta tersebut, ini kan ironis dan memprihatinkan, karena tidak saja mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik, tapi juga sudah mengarah kepada tindak pidana pelanggaran hukum.
Makanya, kita mendesak Pj Gubri untuk meninjau ulang penempatan pejabat struktural dan kepala sekolah tersebut dalam rangka pembenahan dan penataan birokrasi. Untuk dugaan tindak pidana, kita akan tindak lanjuti dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum," papar Fikri
Menurut dia, peninjauan ulang pejabat struktural dan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Riau itu perlu dan penting dilakukan. Selain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, juga demi penegakan prinsip transparansi dan keadilan di antara ASN.
"Karena disinyalir banyak ASN yang jadi korban gara-gara persaingan politik dan sentimen kepala daerah serta praktik KKN, menjadi tergilas dan tersingkir. Padahal, mereka punya kemampuan dan kapasitas, baik itu untuk jabatan struktural ataupun kepala sekolah," beber Fikri
Tak kalah penting, lanjut dia, dampak dari kebijakan mutasi pejabat struktural dan kepsek yang cenderung tidak sesuai ketentuan dan aturan itu jelas akan mempengaruhi kinerja birokrasi, terutama dalam pelaksanaan dan kelancaran pelbagai program pelayanan yang sudah disusun dan dicanangkan. Disamping juga menimbul efek psikologi terhadap ASN yang turun jabatan dan non-job.
Fikri mencontohkan pergantian jabatan ratusan kepala SMAN/SMKN Kabupaten/Kota, dimana cukup banyak yang baru menjabat dan memimpin sekolah yang berkategori Sekolah Penggerak. Seharusnya mereka dipertahankan, tetapi tetap dirotasi dan bahkan turun jabatan menjadi guru biasa di sekolah yang sebelumnya mereka pimpin.
Data yang dihimpun dari beberapa sumber, ada beberapa sekolah yang kepseknya baru menjabat beberapa bulan, termasuk di Sekolah Penggerak yang dirotasi dan di-nonjob-kan. Tidak hanya PSP angkatan 1, tetapi juga angkatan 2 dan angkatan 3, sbb:
1. Tien Rahmawati, M.Pd Kepsek SMAN Dharma Pendidikan Kab. Inhil baru menjabat 10 bulan (non job)
2. SMKN 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan baru menjabat 3 bulan (non job)
3. Marliah, S.Si., MPd Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu Kab. Inhil baru menjabat 10 bulan (Non Job)
4. Kepsek SMAN 5 dinon jobkan di ganti oleh Zahar. M.Pd. kepsek dari SMAN 19 yg baru bertugas 2,5 bulan di SMAN 19 Pekanbaru
5. Kepsek SMAN 6 di non job kan diganti oleh Drs. Yon Hendri. Y. kepsek dari SMAN 17 yg baru 2,5 bulan di SMA tsb
6. Kepsek SMAN 4 di non job kan di ganti oleh Sahid Suwarno. kepsek SMA 2 yg baru 2,5 bulan di SMA tersebut.
7. Dra. Elmida. Kepsek SMAN 17 baru diangkat dengan usia lewat 56 tahun
8. Agusmir. Kepsek SMAN 19 baru diangkat yg tidak memiliki serifikat guru pengerak atau NUKS
9. Rita Kepsek SMAN 7 baru bertugas 2,5 bulan, kmeudi non job kan
10. Kepsek SMAN Olah Raga di mutasikan yg baru bertugas 9 bulan di SMAN 3 Kampar Kiri hilir.
"Kan kasihan, karir sang kepsek jadi mandeg dan program sekolah, terutama Sekolah Penggerak itu, tentu akan terkena dampaknya yang pada gilirannya merugikan dunia pendidikan di Riau.
Makanya, kita desak Pj Gubri untuk segera meninjau ulang penempatan para kepsek tersebut dengan kembali melakukan penyegaran pejabat secara proporsional dan profesional yang berlandaskan pada ketentuan dan aturan yang ada," tutur Fikri
Aktivis Kampus ini berharap Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi, M.Si tiru langkah kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang melakukan perombakan dan mutasi kembali terhadap pejabat struktural di lingkungan Pemko, termasuk mengembalikan jabatan ASN yang sebelumnya terkena mutasi dan di-nonjob-kan oleh pejabat walikota di masanya.
"Seyogianya Pj Gubri melakukan hal serupa. Tak ada salahnya meniru sesuatu yang bertujuan baik, yakni demi pelayanan birokrasi pemerintah yang lebih baik untuk kepentingan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Fikri meminta Pj Gubernur Riau untuk mencopot pejabat disdik yang tidak bekompeten, serta mendefenitifkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMA.dimana saat ini kedua pejabat tersebut masih bersetatus Pelaksana Tugas (Plt)," pungkas Alfikri **