Terkait Maraknya Pemberitaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi APH Wilayah Hukum Polsek Tambusai Utara YTidak Merespon Informasi Dari Wartawan

- September 21, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - ROHUL - Semenjak menjabat sebagai Polsek Tambusai Utara Desa Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu oknum Polsek Tambusai Utara tidak merespon informasi yang di berikan oleh awak media online.

Adanya Berita ini sejak maraknya para Penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar seperti Nya oknum Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Di Duga tutup mata dan merasa tidak ada masalah terkait pemberitaan penyalahgunaan BBM yang di beritakan oleh awak media berbagai media online tersebut.

Seperti ada yang di tutup tutupi oleh oknum Polsek Tambusai Utara terkait pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar ada apa dengan oknum Polsek Tambusai Utara.

Awak media mulai heran melihat tidak respon nya oknum Polsek Tambusai Utara yang di berikan informasi oleh awak media tersebut terkait temuan wartawan di lapangan wilayah hukum Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu.

Salah satu  wartawan tersebut bertanda tanya apakah oknum Polsek Tambusai Utara telah menerima upeti dari pengusaha pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar di kernakan virall nya saudara Ali dan sarwedi Harahap di tik-tok dan Media online yang di beritakan oleh Awak media seperti Nya oknum Polsek santai dan tidak ambil pusing dengan informasi penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas sudah di beritakan dan virall oleh awak media online ini.

Awak media online ini segera   mendesak Polda Riau agar turun tangan, untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar subsidi tersebut yang sedang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu.

Dan meminta Agar pemerintah dan penegak hukum di Rokan hulu segera menindaklanjuti informasi yang di dapat atau temuan wartawan media online ini Agar para pelaku penyalahgunaan BBM tersebut di tindak oleh hukum yang berlaku. (Rls)
Advertisement advertise here