Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Dairi Melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting

- September 20, 2024
advertise here


DAIRI, SABTANEWS.COM -- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan  Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi gelar Pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Dairi. Jumat (20/9/2024) di Aula PLUT Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.

Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Dairi menghadirkan  Tim Pakar yaitu dr. Bonar Sinaga SpOG (Ahli Kebidanan dan Kandungan) dari RSU Serenapita Sidikalang, dr. Haripin Today Sinaga, BSc, MCN (Ahli Gizi) dari Dosen Poltekkes Kemenkes Medan, dr. Elisabet Tarigan, M.Ked (Ped), Sp.A (Ahli Kesehatan Anak) dari RSUD Sidikalang dan Evi Berlian, S. Psi, M. Psi, (Ahli Psikolog) dari Medan.

Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin mengatakan agenda pembangunan SDM berkualitas menjadi pilar bagi pencapaian visi Indonesia 2045 yaitu manusia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Dikatakannya, dalam rangka pembangunan kualitas SDM, permasalahan stunting merupakan salah satu masalah yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun produktivitas ekonomi dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Stunting terkait dengan terlambatnya perkembangan sel-sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan tidak optimal.

"Ada 4 faktor yang mempengaruhi stunting yaitu praktek pengasuhan yang tidak optimal, pelayanan Ante Natal Care (ANC) dan Post Natal Care (PNC) yang kurang berkualitas, akses ke makanan bergizi yang masih sulit, dan  kurangnya akses air bersih da n sanitasi," Ujarnya.

Selanjutnya dikatakan Ruspal, melihat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka percepatan penurunan prevalensi stunting harus dilaksanakan secara paripurna, komprehensif, terpadu  bersifat multi sektor dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting dalam peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Selanjutnya, dr. Bonar Sinaga SpOG(K) dalam kesempatan tersebut menyampaikan Ibu Hamil (Bumil) harus sehat dalam mencegah stunting. Bumil harus melakukan Pelayanan antenatal standard dan terpadu yaitu 1. Deteksi dini masalah penyakit dan penyulit atau komplikasi kehamilan. 2. Stimulasi janin pada saat kehamilan. 3. Persiapan persalinan yang bersih dan aman. 4. Perencanaan dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi. 5. Melibatkan ibu hamil, suami dan keluarga dalam menjaga kesehatan dan gizi ibu hamil dan menyiapkan persalinan dan kesiagaan jika terjadi penyulit atau komplikasi. (Gandali)

Advertisement advertise here