Ada Apa,!!! PT PALMA 1 Tidak Memberikan Hak Seorang Karyawati Yang Mengalami Penyakit Haid

- Oktober 16, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - INHU - Baru-baru ini beberapa karyawan/i memberikan informasi kepada awak media Selasa, 15 Oktober 2024, bahwa perusahaan PT PALMA 1 diduga tidak  membayar  sepenuhnya hak  karyawati yang mengalami HAID.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan dari beberapa karyawati yang mengalami Haid tidak di bayar oleh oknum perusahaan PT PALMA 1 .

Sebagai mana yang di atur dalam UU ketenagaan kerja pasal 18 ayat 1. Berbunyi, aturan cuti haid bagi karyawan perempuan sebagai berikut:

Pekerja / buruh perempuan yang dalam madiah haid merasakan sakit dan memberi tahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dan UU ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1 huruf b. Menyebut kan bahwa pengusaha wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa HAIDNYA sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan. Dengan demikian cuti HAID tetap di bayar.

Menurut informasi dari beberapa karyawati, kepada awak media, Selasa, 15Oktober  bahwa perusahaan PT PALMA 1 tidak membayar sepenuhnya gaji karyawati yang mengalami penyakit Haid.

Ketua umum serikat buruh Kasbi, wa'onasokhi giawa meminta kepada oknum perusahaan PT PALMA 1 agar di kembalikan semua  hak karyawan yang masih belum di bayar kan.

Wa'onasokhi giawa, meminta kepada Disnaker kabupaten Inhu agar turun tangan untuk menangani kasus ini,

"Saya minta kepada pihak disnaker agar turun  tangan menangani kasus ini karena kalau dibiarkan seperti ini, PT PALMA 1 semakin jadi, kasihan karyawan/i"  tutur ketum Kasbi  pada saat diwawancarai di ruang kerja nya di jln. Karyawan bersama Pekanbaru. Selasa, 14 Oktober PKL 10 : 00 wib.

Menurut hasil konfirmasi ketua Kasbi kepada salah satu asisten perusahaan PT PALMA 1,  pada hari Sabtu, 12 oktober sekitar pukul 17 : 35 wib, membenarkan ada 1 satu org karyawati yang mengalami penyakit Haid tidak di bayar penuh gajinya.

W. Giawa bertanya kepada asisten perusahaan PT PALMA satu " pak, betul ada karyawati yang mengalami penyakit H1 ( haid)  namun tidak bayar penuh gajinya oleh perusahaan padahal sudah di beritahukan oleh yang bersangkutan kepada perusahaan melalui asisten perusahaan PT PALMA 1 pak? " Tanya W giawa kepada salah satu Asisten perusahaan PT PALMA 1 di kantor devisi .

Jawab asisten (tidak disebut nama nya)  "ya betul ada pak bulan 9 kemaren atas nama Az, tapi itu gaji nya bukan tidak di bayar, karena hari kedua  beliau tidak datang ke klinik," ucap asisten perusahaan PT PALMA Ter sebut.

Asisten menjelas kan " karena peraturan disini pak bagi karyawati yang sakit had, kita suruh istrahat di klinik, bukan di rumah, maka pada saat itu petugas klinik menyampaikan laporan.

Bahwa atas nama Az, tidak datang ke klinik perusahaan, walaupun perusahaan sudah menerima laporan klinik  di hari pertama membenarkan bahwa yang sangkutan benar sakit haid.

Kalau hari kedua yang bersangkutan tidak datang  klinik untuk istrahat maka pihak perusahaan  tidak me mbayar upah karyawati tersebut " tutup asisten perusahaan PT PALMA.
 
Menurut ketum Kasbi " peraturan perusahaan SPT itu TDK masuk akal,  mengapa harus di klinik istrahat, itu kan mempersulit karyawati tidak" ungkap, W. Giawa. 

W. Giawa berharap, Disnaker segera memanggil dan memerintah kan Dirut PT PALMA 1 untuk mengembalikan hak hak karyawan yang blm di bayar kan selama ini.

"Saya prihatin atas perilaku oknum perusahaan PT PALMA 1 ini, masa hak karyawati yg mengalami penyakit Haid tidak di bayar full" ? ucap ketum Kasbi.

Temazaro laia
Advertisement advertise here