PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Adanya informasi dari masyarakat terkait banyaknya penimbunan minyak ilegal berupa Solar Bersubsidi di Gunung Baru jalan Muda Raya KM 19 di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Emos Gea ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau ( Gerak) bersama beberapa media turun langgung melakukan investigasi pada lokasi penimbunan sabtu,05/10/2024 dan ternyata benar.
Dari hasil investigasi dilapangan terlihat sebuah rumah yang diketahui milik Hanapis,dan disamping rumah Hanapis itu dibangun sebuah gudang terbuat dari dinding Seng, dan didalam gudang itu terlihat aktifitas bongkar BBM bersubsi dari mobil pelangsir.
wartawan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan gudang penampung BBM bersubsidi dan izin yang dimiliki Hanapis.
Hanapis pemilik gudang menjelaskan bahwa gudang penampungan BBM bersubsidi ini sudah lebih 2 (dua) tahun saya jalankan, dan beberapa hari ini saya tutup karna ada pemberitahuan sama kami agar ditutup sementara karna ada turun team dari mabes polri ke Riau, bahkan sudah ada yang ditangkap dikampar penimbun BBM bersubsi dan Barang buktinya sudah di bawa ke Polda Riau, jelas Hanapis.
ketika ditanyakan asal-usul dari BBM bersubsidi ini, Hanapis menjelaskan ada yang mengatar disini dan saya beli kemudian saya timbun digudang, kemudian saya jual kembali kepada industri, ungkapnya
Menyikapi hasil investigasi tersebut dengan tegas Emos meminta kepada bapak Kapolda Riau agar menertibkan penimbunan minyak ilegal tersebut.
Selama ini aktifitas yang kerap terpantau awak media terhadap pengepulan Bahan Bakar Minyak ( BBM) diduga aktifitas tersebut tidak memiliki izin yang resmi sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang- undang migas.
Rangkaian terjadinya simbiosis mutualisme satu sama lainnya yang dilakoni beberapa aktor intelektual dimulai dari aktor pelaku yang berniat berbisnis ilegal secara pribadi atau kelompok, selanjutnya didukung beberapa produsen yang membutuhkan BBM sesuai dengan permintaan, baik secara pribadi maupun order perusahaan ilegal.
Praktek nakal pengepul yang paling memiliki peranan penting adalah beberapa pihak SPBU ( stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimana pihak SPBU secara terang -terangan melayani permintaan pengisian BBM diluar batas wajar dari pengepul BBM Ilegal tersebut, bahan konon kabarnya mobil pengepul BBM Ilegal tersebut telah melakukan modifikasi tangki minyak mobil tersebut dengan ukuran jumbo.
Sementara pasal 56 kita undang-undang hukum pidana menyatakan ” Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau menyimpan tanpa izin dapat dipidana.
” Dipidana sebagai pembantu kejahatan , mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan, yang melakukan praktek jual beli BBM tanpa memiliki izin dapat dijerat dengan pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU 22/2001”
Setiap orang yang melakukan:
” Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
” Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
” Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
” Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen atau sejenisnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Jika memperhatikan dari peraturan yang ada, jelas pelaku usaha penimbunan BBM Ilegal tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap jelas telah menyalahi aturan yang ada. Bahkan tidak ketinggalan pihak SPBU sendiri yang melakukan praktek jual beli BBM yang dengan sengaja melakukan praktek jual beli dengan melayani pembeli dengan jerigen ataupun mobil pengepul ilegal dapat dijerat dengan UU yang ada.
Namun sangat disayangkan, kaca mata awak media menilai selama ini aktifitas pengumpulan BBM selama ini yang sangat menjamur di Gunung Baru jalan Muda Raya KM 19 di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sungguh sangat luar biasa bebasnya.
Jika melihat kebebasan aktifitas pengepul BBM di Gunung Baru jalan Muda Raya KM 19 di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, agar tidak menimbulkan kesan yang negatif atau kaca mata publik menilai, sudah selayaknya para pengepul ilegal tersebut diberikan suatu hak kebebasan tersendiri, baik secara peraturan ataupun sudut pandang lainnya yang mengatur tentang tata niaga dan KUHP yang ada.
Dengan tegas Emos sekali lagi meminta kepada bapak Kapolda Riau agar melakukan bersih- bersih untuk menutup dan menangkap bagi barang siapa yang nekad melakukan praktek ilegal di wilayah hukum Polda Riau.
Diakhir penyampaiannya Emos menyatakan diduga selama ini pemilik dan pengelola gudang ilegal penimbunan BBM milik Hanapis tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum, bahkan juga kita duga ada oknum-oknum penegak hukum menerima upeti dari kegiatan haram itu, tegas Emos.