LABUHANBATU, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, terkait kasus korupsi dana persediaan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2017. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.
Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Dalam perkara ini, Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi bersama Elida Rahmayanti, selaku bendahara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255.
Yusuf dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan putusan pengadilan, Yusuf Siagian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan 3 bulan apabila tidak dibayar.
Penangkapan di Warung Kopi
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, mengungkapkan bahwa Yusuf ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kampung Baru, Rantau Utara, pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ungkap Dr. Carel dalam keterangannya kepada media.
Proses Eksekusi Berjalan Lancar dan Kooperatif
Menurut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Yusuf bersikap kooperatif selama proses penjemputan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim medis dari RSUD Rantauprapat juga telah memeriksa kondisi kesehatannya dan menyatakan bahwa ia layak untuk menjalani hukuman.
Setelah seluruh prosedur selesai, Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat guna menjalani masa hukumannya.
Bebas di Pengadilan Tipikor, Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan MA
Kasus ini sebelumnya sempat mengalami perkembangan menarik. Pada Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Yusuf bebas dari tuntutan tersebut.
Meskipun demikian, putusan Pengadilan Tipikor tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang kemudian memutuskan bahwa Yusuf bersalah dan harus menjalani hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi.
Eksekusi Muhammad Yusuf Siagian menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara tegas dan transparan. Dengan dibawanya Yusuf ke Lapas Rantauprapat, proses hukum terhadap kasus ini dinyatakan tuntas.