Kinerja Mantan Kadis PUPR Siak dan PT Mekar Abadi Mandiri Dipertanyakan, DPP LSM FORTARAN Siap Laporkan dan Turun Aksi

- Oktober 07, 2024
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -Agenda rapat tahunan 2024 membahas kinerja jajaran bidang investigasi dan membahas surat masuk dan surat keluar terhitung mulai Januari 2024 sampai September 2024. Dari beberapa item pembahasan ditemukan ada beberapa surat keluar yang sama sekali tidak digubris atau tidak diresfon dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR kabupaten Siak. Materi yang sangat urgen juga dibahas terkait kegiatan Pelebaran Dua Jalur Jalan Raya Perawang Tahun Anggaran 2023.

Dalam agenda rapat rutinitas tahunan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN ( FORTARAN) lembaga yang aktif dalam melakukan fungsi control sosial tersebut kembali menyoroti kinerja PT Mekar Abadi Mandiri pada Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Dua Jalur Jalan Raya Perawang tahun anggaran 2023. Sengaja sub kegiatan Kegiatan jalan menambah lajur, nama pekerjaan pelebaran dua jalur jalan Raya Perawang, nomor kontrak 620/DPU-TARUKIM/KPA-BM/KONTRAK-PK/20/2023, nilai kontrak Rp 16.254.546.644.35, pelaksana Binakarya - Mekar Abadi ( KSO)


ketua umum DPP LSM FORTARAN ' H Tamar Johan, SSos, M,Si didampingi sekjen DPP LSM FORTARAN ' Messanwansyah H( yang biasa disapa bung Iwan) Minggu 0/10/2024. Menyampaikan beberapa pandangan terkait laporan pertanggungjawaban semua bidang, dan sekaligus membahas beberapa surat keluar yang telah di layangkan ke beberapa instans. Dari beberapa pembahasan materi, Ketum DPP LSM FORTARAN meminta dengan tegas agar tim investigasi lebih memantapkan kinerja dan lebih profesional untuk mengambil dokumentasi hasil investigasi lapangan dlserta aktif dalam melayangkan surat, salah satu surat yang menjadi pembahasan adalah bernomor surat 246/KLR/DPP.LSM.- FORTARAN/X/ 2024. 

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Mekar Abadi Mandiri yang beralamat di jalan Jambu Ujung kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru Riau.

Dari hasil pembahasan yang alot, ada beberapa poin yang menjadi konsentrasi bagi tim investigasi yaitu " disimpulkan kinerja kontraktor dilapangan terkesan dikerjakan asal jadi dan diduga pihak kontraktor terkesan tidak komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spek yang ada, sehingga hasilnya dilapangan kondisi hasil kerja mengalami kerusakan yang tidak wajar jika memandang dari mutu yang di sampaikan tim ahli konstruksi. Selanjutnya hasil kerja yang ditemukan menyimpulkan kuatnya dugaan material yang dipakai pihak kontraktor tidak susuai atau dengan kata lain ( material di mainkan) bahkan diduga ada material besi yang dipakai besi bekas ( hasil investigasi ) 

Disamping itu, tim investigasi juga menyimpulkan bahwa " lemahnya tingkat pengawasan yang dilakukan pihak Dinas PUPR kabupaten Siak terhadap kontraktor pelaksana selama ini, sehingga terkesan kontraktor tanpa pengawasan yang ketat dari pihak Dinas PUPR kabupaten Siak. Namun bisa jadi pihak kontraktor main mata dengan tim pengawas dari Dinas PUPR kabupaten Siak, ucao H Tamar Johan S, Sos, M, Si.

Tamar Johan juga menyampaikan, lebih ironisnya lagi kita patut mempertanyakan kinerja mantan kadis PUPR kabupaten Siak yang saat ini ikut merebutkan kedudukan orang nomor satu di kabupaten Siak ( Irfing Kahar ) , dimana kadis PUPR Siak terkesan tidak resfon dengan temuan LSM dan bahkan tidak resfon dengan pemberitaan yang sudah terpublikasi selama ini, bahkan terkesan Kadis PUPR Siak kebal hukum. Hal tersebut juga menjadi agenda prioritas DPP LSM FORTARAN selama ini, bahkan dalam waktu dekat ini kita akan menyambangi kantor kementrian PUPR RI di Jakarta dan sekaligus menyampaikan beberapa data hasil investigasi selama kurun waktu Januari sampai September 2024 dan menyerahkan temuan tersebut langsung ke Mentri PUPR.

Bahkan usai kita menyerahkan hasil investigasi, akan kita lanjutkan aksi demo besar-besaran yang dibantu oleh rekan-rekan mahasiswa dari beberapa kampus ternama di Provinsi Riau dan Aliansi Mahasiswa  FORTARAN , tegas Tamar Johan. 

Menanggapi perihal etika administrasi PT Mekar Abadi Mandiri terkait surat klarifikasi yang disampaikan DPP LSM FORTARAN yang memiliki legalitas Nasional Departemen Dalam Negeri RI, Dukungan Mabes Polri, legalitas koordinasi Lembaga Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, dukungan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK - RI) , dukungan Kapolda Riau menyimpulkan " Pertama terkesan pihak PT Mekar Abadi Mandiri diduga kebal hukum meskipun temuan hasil investigasi dan fakta lapangan telah kita arsipkan, bahkan kita duga pihak perusahaan tersebut diduga dengan sengaja untuk memburamkan informasi kepada siapapun dan terkesan pihak perusahaan berlindung atau dilindungi oleh mantan Kadis PUPR Siak . 

Kedepannya dalam aksi demo besar-besaran besaran yang akan kita selenggarakan nantinya kita juga meminta pihak Mentri PUPR untuk dapat mengevaluasi perusahaan tersebut dan  tidak memberikan pekerjaan kepada perusahaan tersebut, pungkas Tamar Johan

Berikut rincian temuan kegiatan hasil investigasi lapangan 

1. Tim investigasi kami dilapangan menemukan bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong dalam pekerjaan Pelebaran Dua Jalur Jalan Raya Perawang TA. 2023 diduga dikerjakan dengan asal jadi dan tidak sesuai dengan spek dan kontrak. Sehingga, kami mempertanyakan apakah proses pengerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak yang telah dibuat? Apakah bahan baku yang digunakan telah sesuai dengan rencana? Karena kami melihat kondisi dari Box Culvert/gorong-gorong dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

2. Kemudian, kami juga menemukan pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong diduga menggunakan pipa besi bekas. Sehingga, kami mempertanyakan apakah pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong menggunakan pipa besi bekas? Dan Mengapa pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong menggunakan pipa besi bekas? Apakah penggunaan pipa besi bekas sudah memenuhi standar dan spesifikasi pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong? Dan Apakah alasan dari penggunaan pipa besi bekas pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong?

3. Selanjutnya, menurut informasi yang didapat melalui warga diduga pada pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong menggunakan tanah Urug ilegal untuk menimbun trotoar atau pembatas jalan. Sehingga kami mempertanyaan, bagaimana bisa penggunaan tanah Urug Ilegal dapat dibenarkan dalam pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong? Apa alasan dari penggunaan tanah Urug ilegal dalam pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong? Dan Apakah penggunaan tanah Urug ilegal sudah tercantum dan telah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak awal dari pekerjaan Box Culvert/gorong-gorong?

Berikut dasar hukum 

DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1985/ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam memberikan penghargaan penegak Hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi dan pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002 dan pasal 6 ayat (1) bab II PP No.31 (Perlindungan Pelapor).

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Yang disahkan 19 Mei 1999.

4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

5. UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

6. UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

7. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Uang Negara, Daerah Dan Standar Biaya.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

9. Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

10. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

11. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Umum.

12. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

13. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

14. Surat Edaran Bersama Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan No.1203/DII/03/2000-SE-38/A/2000 Tanggal 17 Maret 2000 Tentang Petunjuk Penyusunan Rincian Anggaran Biaya Atau RAB.

15. Dukungan Mabes Polri pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fortaran No.POL.B./1538/DIT.III.2/IV/2006/Bareskrim Tanggal 26 Juli 2006.

16. Dukungan BPK RI Riau pada DPP. LSM FORTARAN No.145/S/XIV.10/2006. Tanggal 10 Juli 2006.

17. Dukungan Kapolda Riau pada DPP. LSM FORTARAN No.8/454/II/2007/Reskrim Tanggal. 20 Februari 2007.

18. Surat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI di Jakarta) pada DPP. LSM FORTARAN No. R/1190/D.PIPM/KPK/IV/2007 Tanggal 23 April 2007.

19. Surat Koordinasi Depertemen Hukum Dan HAM – RI pada DPP.LSM.FORTARAN No.C.3HN. 01.05-15.06 Tanggal 25 Juli 2006.

Liputan Hasil Investigasi DPP LSM FORTARAN tahun 2023.

Advertisement advertise here