MEDAN, SABTANEWS.XOM - Selain Sabu-Sabu, Ganja, Pil Ekstasi, untuk pertama kalinya, Barang Haram Kokain berhasil diamankan Polda Sumut sebanyak 1,56 Kg.
Demikian diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH dalam penyampaiannya saat melaksanakan Konfrensi Pers di halaman Gedung Dirsatnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).
Irjen Pol Whisnu membeberkan, Polda Sumut berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan International baik yang dibawa melalui darat, udara, maupun perairan.
Diantara adalah, Jaringan Narkoba (Sabu) International : Malaysia - Asahan yang akan didistribusikan ke Asahan. Jaringan Narkoba (Sabu) National : Aceh - Medan - Kendari yang akan didistribusikan ke Kendari, Jaringan Narkoba (Sabu dan Pil Ecstasi) National : Asahan - Tanjung Balai yang akan didistribusikan ke Tanjung Balai, Jaringan Narkoba (Sabu) National : Rokan Hilir - Medan yang akan didistribusikan ke Medan, Jaringan Narkoba (Sabu) National : Tanjung Balai - Medan yang akan didistribusikan ke Wilayah Medan.
Irjen Pol Whisnu kemudian menambahkan, adapun hasil penindakan kasus Narkoba tersebut dalam waktu 13 September sampai 28 Oktober 2024 yakni selama 46 hari.
Kepada Awak Media, Irjen Pol Whisnu juga membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 Kg Sabu. 29,03 Kg Ganja, 62.929 Butir Pil Ecstasi, dan 1,56 Kg Kokain.
"Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus, dengan jumlah Tersangka mencapai 838 orang. Dari total Tersangka yang ditangkap, 152noranh merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba.
Irjen Pol Whisnu juga menegaskan, bahwa hal ini sudah menjadi atensi untuk pemberantasan Narkoba. Dan Polda Sumut tidak main - main dalam melaksanakan pemberantasan Narkoba.
Dan hal itu bukan hanya di Polda Sumut, tetapi di semua wilayah hukum Polres hingga Polsek, yang berada dibawah Komando Polda Sumut, sehingga tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba, sehingga nantinya wilayah Sumut bebas dari Narkoba.
Sementara itu, lanjut Irjen Pol Whisnu, adapun modus operandi yang digunakan oleh para Sindikat Narkoba tersebut diantaranya, Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan.
Selain itu, ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Dan barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Lanjut Irjen Pol Whisnu lagi, atas keberhasilan Polda Sumut saat ini mengungkap peredaran Narkoba tersebut, dan menyita barang bukti Narkotika dimaksud, diperhitungakan berkisar sebanyak 1.771.809 orang anak bangsa telah diselamatkan dari bahaya Narkoba.
Termasuk Sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa lebih, Ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, Pil Ecstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
Irjen Pol Whisnu juga menuturkan, bahwa para Tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau paling singkat Pidana Penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (***)