SABTANEWS COM - NIAS SELATAN/ SUMUT - Pilkada serentak 2024 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada 27 November 2024 diwarnai aksi curang surat suara yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab di TPS 1 Desa Boho Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Seperti yang telah terjadi saat pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Nias Selatan, sudah jelas jelas adanya dugaan kecurangan surat suara yang sudah tercoblos diduga dilakukan oleh beberapa Oknum Anggota PPS di TPS 1 Desa Boho, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat itu seorang masyarakat yang berada di TPS 1 Desa Boho, Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, (yang tidak disebut namanya) merasa ada yang aneh dan menaruh kecurigaan hingga mempertanyakan kepada beberapa anggota PPS Desa Boho, Kecamatan Susua.
"Kenapa jalan sama kalian ini sedangkan tidak ada yang memilih, kenapa kalian tusuk itu semua, jangan begitu tadi kita udah sepakat tapi kalian tusuk-tusuk aja kertas kosong semua, nomor 1, seharusnya disepakati dulu biar enak, talabu ya, (translate b. Indonesia)," ucap seorang Masyarakat Desa Boho menggunakan Bahasa Nias sambil vidiokan kejadian tersebut.
Lalu didalam video yang telah viral, tiba-tiba secara spontan seorang laki-laki mengatakan dengan bahasa Nias dan jika diartikan bahasa indonesia, artinya begini, "yang kami bilang tidak melawan, betul kami salah, namun gimana solusi, karna kami kena nanti, benar yang kalian bilang, kami mengaku bersalah, makanya kami bilang bagaiman solusi karna kami Uda salah," ucap seorang laki-laki didalam rekaman video yang berdurasi 1:43 (satu menit empat puluh tiga detik) lamanya dan sudah viral Facebook.
Terkait dengan adanya video yang beredar pada tanggal 28 November 2024, divideo yang terekam dan berdurasi 1:43 detik, surat suara sudah di coblos serta coblosan tersebut ke Paslon Bupati Paslon Nomor Urut 1. Ironisnya Masih belum diberikan kepada Pemilih alias masyarakat, namun surat suara sudah tercoblos. Hendra Putra Laia seorang Wartawan Media online Garudasakti.id mencoba konfirmasi, kepada pihak yang bersangkutan, mulai dari PPS, Bawaslu, hingga kepada Paslon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 03 dan 04.
Pada Saat Hendra Putra Laia Menghubungi dan konfirmasi kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Chattingan WhatsApp tidak ada respon alias sampai berita ini terbit belum direspon padahal chatting WhatsApp tercentang dua.
Terus Hendra Putra Laia mencoba konfirmasi kepada Petrus Bu,ulolo salah satu anggota PPS di Desa Boe, terkait video yang telah beredar tersebut, "Izin bertanya bang, apakah benar kejadian ini? sambil ngirim video tersebut. Lalu Petrus Bu,ulolo Menjawab, "Kejadian Ini Hanya Kesalah Pahaman bg, yang Difiralkan oleh Orang Yang Berbusuk pikiran nya," balas Petrus melalui Chattingan WhatsApp.
Lalu Pada saat Hendra Putra Laia konfirmasi Kepada Paslon Bupati Nias Selatan No Urut 3 Bapak Idealisman Dachi dan Cawabup No Urut 04 Bapak Sifaoita Bu,ulolo lewat Whatssap. Hendra Putra Laia menyampaikan kepada Bapak Sifaoita Bu,ulolo, "Izin konfirmasi bang, apakah kejadian didalam video tersebut sudah Abang ketahui? Apakah hal seperti itu dibiarkan terus? Izin bang meminta tanggapan nya terkait dengan kejadian tersebut? dan apakah kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU khususnya di Nias Selatan oleh Paslon Nomor urut 04? lalu Bapak Sifaotoita respon dengan cepat, "sudah bang, tidak dibiarkan le, mohon kirim lagi bukti² ontentik bang," bales Wacabup Paslon Nomor Urut 04 melalui Chatting WhatsApp pribadinya.
Lanjut, pada saat Hendra Putra Laia konfirmasi kepada Calon Bupati Nias Selatan nomor urut 03 Bapak Idealisman Dachi, "Izin pak meminta tanggapan nya terkait dengan kejadian tersebut serta Langkah dan tindakan apa yang akan dilakukan pasangan Paslon Bupati Nias Selatan No urut 03 Bapak Idealisman Dakhi Calon Bupati dan Bapak Pdt. Foluaha Bidaya terkait adanya dugaan kecurangan Penyoblosan Kertas Suara yang diduga dilakukan oleh PPS dan Tim Paslon Bupati Nias Selatan Nomor urut 01 di TPS 1 Desa Boho, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan dan apakah kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU khususnya di Nias Selatan sampai saat ini pak?" tanya Hendra Kepada Bapak Idealisman Dachi. Lalu Bapak Idealisman Dachi mengatakan, "Ya...kita minta dapil 4 dan 5 itu perlu dihitung ulang dan PSU serta Krn data yg ada daftar hadir dan c1 tidak sama hasilnya," jelas Idealisman Dachi Melalui Chattingan WhatsApp kepada Hendra Putra Laia.
Dengan kejadian seperti di Desa Boho, Kecamatan Susua, KPU dan Bawaslu serta APH Pengawas Pemilu Serentak di Kabupaten Nias Selatan terkesan pembiaran dan lalai melaksanakan tugas. Sedangkan telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta telah tertera beberapa pasal pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai seperti pada pasal 489, pasal 499, pasal 503, 537. (Rls/Hendra P L)
Bersambung....
Advertisement