Diduga TS Paslon Oloan Paniaran Nababan-Rebecca Marbun, 3 Orang Tetap Tersangka money politik Ditahan Dimapolres Humbahas

- November 26, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - DOLOKSANGGUL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap 3 orang terlibat politik uang yang diduga merupakan tim sukses (ts) dari Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Humbahas Oloan - Rebeckka. Mereka ditangkap dari salah satu rumah warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024) sore sekitar Pukul 17.00 WIB.

Ada pun inisial ketiga orang tersebut yakni RN (Perempuan), AP (Laki-laki), dan RH (Laki-laki), dan ketiganya merupakan warga yang berasal dari luar Kecamatan Sijamapolang. Ironisnya, inisial RN adalah merupakan oknum PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Humbahas.

"Iya benar, setelah kita telusuri, inisial RN merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan", ujar Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W Pasaribu saat konferensi pers di kantornya yang didampingi Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dan tim Gakkumdu lainnya, Senin (25/11/2024) malam.

Saat ini, kata Hendri, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Humbahas lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana politik uang. 

 Hendri menerangkan, penangkapan berawal dari adanya kecurigaan tim Gakkumdu terhadap  3 orang yang bukan warga Sijamapolang memasuki wilayah Kecamatan Sijamapolang. Tak lama berselang, ketiga orang ini pun mulai diamati dan diawasi petugas karena memiliki gelagat mencurigakan.

"Dari pantauan tim kita, ketiga orang ini kan bukan warga Sigulok, dan membawa tas saat memasuki rumah warga. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim", kata Hendri.

Ia menjelaskan, pada saat ketiga orang tersebut memasuki salah satu rumah warga, petugas lalu kemudian langsung melakukan penyelidikan. 

Tim petugas lalu segera menggeledah barang bawaan ketiga orang tersebut. Petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop bersama kartu nama Paslon Pilkada Humbahas nomor urut 3 Oloan-Rebecka.

"Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131.000.000,- . Itu yang kita amankan", ungkap Hendri.

Sementara Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing menambahkan, untuk ketiga orang tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 73 Ayat 4 UU No 6 Tahun 2016.

"Ancamannya maksimal penjara 72 bulan", pungkas Bram. (H.S)
Advertisement advertise here