FL Kades Tuhegafoa Diduga Memberi Keterangan Bohong Kepada Publik

- November 08, 2024
advertise here
SABTANEWS COM - NISEL/SUMUT - Oknum Kepala Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, diduga membohongi publik.

Kebohongan oknum kades Tuhegafoa atas nama Fanotona Laia sudah mulai tercium oleh awak media. Pasalnya, beberapa hari yang lalu masyarakat Desa Tuhegafoa memberikan informasi kepada awak media bahwa Perangkat Desa Tuhegafoa diduga adek kandung kepala Desa sendiri, yakni, fanotona Laia sebagai Kepala Desa, Fanalulu Laia Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Delisman Laia sebagai Bendahara Desa.

Pada hari Selasa 05/11/2024, awak media telah mengkonfirmasi kepada Kades Tuhegafoa FL dan diduga memberikan keterangan bohong alias tidak transparan kepada awak media. FL Mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Kesa Tuhegafoa telah membangun jalan dari Kecamatan Boronadu yang tembus ke Bawoluo, Kabupaten 
Nias Selatan.

Lalu setelah beberapa media online menerbitkan berita pada hari Rabu, 06/11/2024, beberapa masyarakat Tuhegafoa memberikan informasi kepada awak media bahwa keterangan kepala desa fl tersebut tidak benar (bohong).

"Keterangan kades FL itu tidak benar pak, seandainya kades FL netral atau jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades, seharusnya dia mencegah saudara-saudara kandungNya untuk mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa Tuhegafoa saat ini. Walaupun masyarakat memilih saudaraNya itu jadi perangkat desa, apalah masyarakat, hanya mengikuti keputusan Kades dan perangkat Desa yang lain," Cetus beberapa masyarakat yang tidak disebutkan namanya kepada awak media pada hari Rabu, 06/11/2024 saat menghubungi awak media melalui via WhatsApp 0822 99***** dan telpon seluler, 0813 71 ******. 

Lanjut, "Biar bapak tau, perilaku kades ini,  belum lama dia di Lantik jadi kades, pada saat itu, sudah dua orang perangkat Desa dia pecat tanpa ada alesan atau kesalahan..Sehingga perangkat Desa yang dipecat itu melaporkan kades FL kepolisian dan mengugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT. PUN) Medan pada tahun 2020 silam,"  ungkap beberapa Masyarakat kepada awak media.

Lalu kemudian awak media mencoba menghubungi kades FL melalui via WhatsApp +62 823-****** milik pribadi nya, naas sampai detik ini hingga berita ini di terbitkan belum memberikan klarifikasi dan nomor WhatsApp FL tidak aktif lagi.

Masyarakat meminta kepada Plt Bupati Nias Selatan untuk segera memerintahkan Camat Boronadu dan memanggil FL serta di pecat dari jabataNya sebagai Kepala Desa Tuhegafoa. Apalagi keterangan yang disampaikanNya kepada awak media pada hari Selasa 05/11/2024 pada saat awak media mengkonfirmasi melalui via WhatsApp +62 823-****** milik kades FL tersebut, diduga banyak keterangan yang tidak masuk akal, seperti pembangunan pembangunan jalan dari kecamatan boronadu yang tembus ke Bawoluo sementara dari Kecamatan Boronadu ke desa Tuhegafoa ada beberapa Desa perbatasan di Kecamatan Boronadu dengan Desa Tuhegafoa.

Masyarakat juga meminta Kepada Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera melakukan pemeriksaan Keuangan Desa Tuhegafoa beserta sumber harta kekayaan Kepala Desa FL saat ini. (Rls/TZL)

Bersambung......
Advertisement advertise here