Hitungan Jam Polresta Pekanbaru Ringkus Suami Pembunuh Istri di Teluk Leok

- November 21, 2024
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam hitungan jam, tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap Aprizal (38) pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), Rabu (20/11/2024).

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada disebuah bengkel yang berada di Kecamatan Payung Sekaki, 13 jam usai membunuh istrinya bernama Wahyuni.

Wahyuni ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala di rumah mereka di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan pemicu berujung maut dikarenakan cekcok yang terjadi antara pasangan tersebut pada malam sebelum kejadian.

"Wahyuni adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri. Sebelum kejadian, tersangka sempat membawa korban ke keluarga untuk dinasehati, namun konflik tetap berlanjut," kata AKBP Henky didampingi Kasatreskrim, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (21/11/2024).

Pada dini hari, Aprizal kembali mencoba membujuk istrinya, tetapi Wahyuni menolak dan mendorong pelaku untuk menjauh.

"Pelaku kemudian mengambil kapak dan membacok kepala korban yang sedang tidur. Setelah itu, pelaku melarikan diri," tambah Bery.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran.

"Pelaku yang merasa sakit hati akhirnya nekat mengakhiri nyawa korban. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutup Kompol Bery.**

Editor : Redaksi

Advertisement advertise here