RIAU, SABTANEWS.COM -- Terkait kericuhan yang terjadi ditengah tengah masyarakat saat ini yang mana diakibatkan oleh SPBU NO 14.284.135 didesa Sumber Sari,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar Riau yang mana atas laporan masyarakat setempat / Salah satu Masyarakat yang ada diTapung hulu dan juga hasil kajian kami dilapangan maka kami nyatakan menduga SPBU NO 14.284.135 berbuat kecurangan dan tindakan yang melanggar hukum terkait penjualan BBM bersubsidi yang dijual kepada Mafia - Mafia BBM dan juga penjualan BBM bersubsidi berjerigen yang mana tindakan ini biasanya dilakukan pada malam Hari dan hal ini tidak dibenarkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta di Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. dan juga sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat banyak.
Maka dari itu Joko Sisworo selaku ketua umum aliansi dari Forum Mahasiswa Aktivis Riau (FM-AR) dan juga selaku korlap aksi yang memimpin Gabungan 4 Bendera Aliansi kemahasiswaan yang akan mengadakan aksi pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 mendatang di Kantor Pertamina Jl.Singamangaraja dengan jumlah masa Seratus Lima Puluh orang mahasiswa yang akan turun aksi demi untuk menyampaikan dan menyuarakan hasil kajian kami dilapangan.
Dengan itu Joko Sisworo juga mengajak kepada para mahasiswa - Mahasiswa Aktivis Riau selingkungan Kota Pekanbaru dan Juga Mahasiswa Aktivis Kabupaten kampar untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan ditengah tengah masyarakat yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh SPBU NO 14.284.135 yang diduga secara terang terangan melakukan kejahatan serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu Joko Sisworo Selaku Korlap aksi menegaskan kepada Aparat penegak Hukum (APH) bahwasannya apabila dugaan dan tuntutan Aksi kami terbukti. Maka aparat penegak hukum (APH) harus bersikap netral serta harus memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta dikena kan pasal 55 UU migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum.
Panjang Nafas Perjuangan
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia