TAMBANG, SABTANEWS.COM - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba LI (50) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan hasil penangkapannya ditemukan barang bukti 6 paket Narkoba, Selasa (19/11/2024) sekira pukul 13.20 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, "Pelaku ditangkap di dalam rumahnya dan ia kita geledah ditemukan barang haram tersebut di kantong celana sebelah kiri,"terang Kasat.
Awalnya Tim Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di Desa Rimbo Panjang sering terjadi transaksi narkoba.
"Mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelaku LI itu,"ujar AKP Era.
Pelaku kita tangkap yang sedang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jl. Dusun III Desa Rimba Panjang Kecamatan Tambang.
" Pelaku digeledah ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, dimasukkan kedalam dompet kecil dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya"tambah Kasat.
Pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RO di daerah Dusun III Desa Rimba Panjang.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut"pungkas AKP Era.