PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Dalam rangka melaksanakan perintah harian menteri imigrasi dan pemasyarakatan yakni Panca Carana Laksya tentang memastikan menyelenggarakan fungsi pemasyarakatan terkait perawatan, Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai lakukan rekrut kepada apt. Cut Atiqa Fadhila Putri, S.Farm, seorang apoteker yang berpengalaman ditunjuk untuk menjadi apoteker Lapas Narkotika Rumbai.
Kegiatan ini diadakan di bawah pengawasan Kasubsi Perawatan Lapas Narkotika Rumbai,
Afrianco, beserta Dokter Lapas, dr. Monalisa Manik, M.Ked, Sp. D.V.E., dr.Friska Sitinjak dan stafnya. apt. Cut Atiqa Fadhila Putri, S.Farm secara legal melaksanakan pelayanan kefarmasian di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai sesuai No SIP : NR1471241000743. Dengan keahlian dan pengalamannya, memberikan pengetahuan tentang manajemen obat-obatan, penyimpanan yang tepat, serta penanganan kebutuhan kesehatan khusus para narapidana. Hal ini dilakukan untuk memahami pentingnya mematuhi standar operasional dalam hal pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik mengatakan
Lapas Narkotika Rumbai bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para narapidana, sejalan dengan visi dan misi dan arahan menteri imigrasi dan pemasyarakatan terkait kesehatan yang menjadi fokus utama Lembaga Pemasyarakatan.
Pada Kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menghimbau untuk melaksanakan perintah harian menteri imigrasi dan pemasyarakatan terkait perawatan kesehatan dan mengingatkan akan pentingnya menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran penyakit semakin meningkat di kalangan Warga Binaan Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Riau ini.