SABTANEWS COM - SIAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus dua tersangka di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Sabtu (14/12/2024).
Berkat informasi berharga dari warga yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, polisi berhasil mengamankan FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34).
Petugas yang dipimpin IPDA Habib Kevin, S.Tr.K., langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB,
Wiwin alias Neneng dibekuk di rumahnya. Penggeledahan menghasilkan temuan mengejutkan: empat paket sabu siap edar, plastik klip bening, dan barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Interogasi Neneng mengungkap keterlibatan FU alias Jes. Tak butuh waktu lama, Jes pun berhasil ditangkap di sebuah bengkel tak jauh dari rumah Neneng.
Ia mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar besar berinisial BRN yang kini menjadi buronan polisi (DPO).
Selain sabu seberat 3,32 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan sejumlah alat pendukung lainnya. Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujawardi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, menegaskan komitmen Polres Siak untuk memberantas peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memburu BRN dan mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Tony Armando.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Siak yang aman dan bebas dari narkoba.tutupnya”Akp Tony. (Red)