TAPUNG HULU, SABTANEWS.COM - Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV regional III Kebun Tandun Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/11/2024). Korban, HERI APRIANUS SARAGIH (30), ditemukan tewas dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar.
Pelaku pembunuhan sadis ini adalah DS (33). Pelaku merupakan seorang security yang bekerja di PTP
N IV Kebun Tandun.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan bahwa awal Kejadian bermula ketika saksi ALI melakukan patroli di area Blok K-V dan menemukan sepeda motor yang jatuh bersama sesosok mayat yang terbaring di dekatnya. ALI kemudian menghubungi rekannya, BOMBONG, dan REZA untuk memeriksa lebih dekat serta REZA kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan piket Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang langsung menuju TKP.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar. Piket Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri hubungan korban dengan orang sekitar. Mereka menemukan bukti kuat yang menunjuk DS sebagai pelaku.
Pelaku DS ditemukan telah melarikan diri ke kota Jambi dan kemudian berencana menuju ke kediaman mertuanya di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada hari Minggu (15/12/2024), pelaku DS berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Polres Serdang Bedagai di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi.
Pelaku DS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap Korban HERI karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan diri nya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP dan di kediaman mertua pelaku di antaranya sepeda motor korban, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dan beberapa dokumen penting milik korban yang dibakar oleh pelaku.
Saat ini, pelaku DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 KUHPidana.