PERHENTIAN RAJA, SABTANEWS.COM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, tim mengamankan seorang pria berinisial MA (23) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo di konfermasi melalui WhatsApp pada hari senin (16/12/24) menyampaikan bahwa Penangkapan pelaku MA berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang bergerak cepat langsung menyergap pelaku MA di rumahnya dan menemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan pelaku.
Saat di introgasi pelaku MA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan GB (DPO) di daerah Danau, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, dua ball plastik klip, dan satu buah sendok sabu dari pipet warna hitam.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus mengejar GB yang merupakan DPO dalam kasus ini," tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.